• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PM No. 200 Tahun 2015 Perubahan ketiga atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 10 tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lai yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang