- Beranda
- Regulasi
- PM No. 10 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 10 Tahun 2014 tentang cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam keg
PM No. 10 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 10 Tahun 2014 tentang cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam keg