• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PM No. 79 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapala asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumnpang dan/atau baran