• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Belum Jawab Masalah Pelayaran

UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Belum Jawab Masalah Pelayaran

JAKARTA—Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk salah satu UU yang direvisi Pemerintah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Di dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diketok oleh Parlemen dan ditandatangani menjadi UU No.11 tahun 2020  tersebut, setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Indonesian National Shipowners Association pun angkat bicara tentang hasil revisi UU Pelayaran tersebut melalui UU Omnibus Law.  Meskipun belum gembira dengan hasil revisi, akan tetapi Indonesian National Shipowners Association tetap mengapresiasinya.

 “Kami mengapresiasi karena beberapa pasal di dalam UU Pelayaran telah direvisi menjadi lebih pro terhadap investasi dan pengembangan usaha angkutan laut dalam negeri, misalnya tentang sanksi,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto.

Meskipun demikian, katanya, ada beberapa pasal yang juga berpotensi merugikan industri pelayaran nasional, salah satunya adalah adanya pasal yang mengakomodasi keberadaan perusahaan asing, kapal berbendera asing dan awak kapal asing untuk beroperasi di perairan dalam negeri.

Di dalam RUU Cipta Kerja, katanya, kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia. “Kami kurang gembira dengan pasal ini,” katanya.

Dia menjelaskan secara umum UU Omibus Law belum menjawab permasalahan yang dihadapi pelayaran yang selama ini dikeluhkan yakni tentang adanya tumpang tindih kewenangan di dalam penegakan hukum di laut.

 Menurut dia, dengan jumlah kapal niaga nasional yang mencapai 27.567 unit yang dioperasikan oleh sekitar  3.612 perusahaan, baik SIUPAL maupun SIOPSUS, masalah penegakan hukum di laut dalam rangka memberikan rasa aman kepada kegiatan angkutan laut menjadi tantangan Pemerintah untuk mewujudkannya.

Pihaknya sejauh ini telah melakukan analisa mengenai masalah yang terjadi di dalam proses penegakan hukum di laut  dan menemukan sejumlah masalah antara lain adanya tumpang tindih kewenangan di dalam pemeriksaan /penyidikan serta banyaknya instansi yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Saat ini, setidaknya terdapat 13 Undang-Undang yang memberikan otorisasi terhadap kegiatan  penegakan hukum di laut dengan melibatkan 13 kelembagaan.

“Sejak awal kami mengharapkan Omnibus Law menyasar masalah ini karena penyederhanaan penegakan hukum di laut sangat urgent,” ujarnya.

Dia menjelaskan masalah tumpang tindih kewenangan di dalam penegakan hukum di laut  telah dibahas  dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Indonesian National Shipowners’ Association tahun 2019.

Dalam rapat tersebut, para anggota Indonesian National Shipowners’ Association menyepakatinya menjadi program kerja dan mendorong penyelesaiannya melalui RUU Omnibus Law. Namun, hingga RUU Cipta Kerja disahkan, masalah penegakan hukum di laut tidak masuk di dalamnya. 

Sementara itu, Koordinator Indonesian Cabotage Advocation Forum ( INCAFO) Fakultas Teknik Universitas Indonesia Idris Sikumbang menilai UU Cipta Kerja telah memperlemah semangat azas cabotage yang merupakan modal dan kunci utama bagi Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Pelemahan itu terjadi setelah adanya pasal 14-A, pasal tambahan yang esensinya sangat tidak sejalan dengan azas cabotage, termasuk dengan judulnya yakni untuk membuka lapangan kerja bagi bangsa Indonesia. Sebab, pasal tersebut justru  memberikan lapangan pekerjaan  bagi asing.

 Oleh karena itu, katanya, INCAFO menyerukan kepada Pemerintah untuk memperbaiki RUU Cipta Kerja dengan cara menghapus pasal 14-A  di dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Red/Aj)

 Pasal 14-A UU Pelayaran hasil Revisi Melalui UU Omnibus Law

  1. Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

  • By admin
  • 06 Nov 2020
  • 3637
  • INSA