• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Tidak Patuhi Aturan Menhub, 1.489 Izin Operasi Angkutan Laut Dibekukan

Tidak Patuhi Aturan Menhub, 1.489 Izin Operasi Angkutan Laut Dibekukan

Tidak Patuhi Aturan Menhub, 1.489 Izin Operasi Angkutan Laut Dibekukan

Transportasi.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan total 1.489 surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dan surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus (SIOPSUS).

Pembekuan itu dilakukan karena para pemegang izin tersebut tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 93/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono mengatakan, sesuai regulasi itu, izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Kemenhub.
 
Berdasarkan ketentuan dimaksud maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan evaluasi sejak dua tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
 
Adapun perusahaan angkutan laut yang terancam izinnya dicabut mencapai 1.489 SIUPAL/SIOPSUS yang terdiri atas 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS.
 
Tonny menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut.
 
“Saya sudah tanda tangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/ SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016,” terang Tonny.
 
Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dia menyebutkan, tahapan itu mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan tidak ada penyelesaian kewajiban.
 
Oleh karena itu, para pihak tersebut dikenai sanksi berupa pembekuan. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat 3 dan ayat PM 93/2013, perusahaan angkutan laut masih diberikan waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.
 
“Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub,” ungkap Tonny.
 
Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL- 16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.
 
Adapun pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat dan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM 93 Tahun 2013. (Teks & Editor: AD)

 

Sumber : http://transportasi.co/tidak_patuhi_aturan_menhub_1_489_izin_operasi_angkutan_laut_dibekukan_1027.htm

  • By admin
  • 25 Jun 2016
  • 1819
  • INSA