Surat Edaran Nomor SE-DJPL 22 Tahun 2025 Sejumlah Poin dari SE Ditjen Perhubungan Laut Perlu Perhatian Operator Kapal
Surat Edaran Nomor SE-DJPL 22 Tahun 2025 Sejumlah Poin dari SE Ditjen Perhubungan Laut Perlu Perhatian Operator Kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 22 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pengoperasian Kapal LCT dan Kapal dengan Konstruksi Serupa yang Mengalami Perombakan Menjadi Kapal Roro Ferry dan Passenger Roro Cargo.
Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyud, pada tanggal 28 Juli 2025 ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pengawasan teknis dalam upaya mencegah kecelakaan kapal di perairan Indonesia, khususnya kapal LCT.
Kapal LCT (Landing Craft Tank) pada dasarnya dirancang untuk mengangkut kendaraan, alat berat, atau barang ke pulau-pulau kecil dan pelabuhan yang tidak memiliki fasilitas bongkar muat memadai. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kapal LCT atau kapal dengan konstruksi serupa yang mengalami perombakan menjadi kapal penumpang atau Roro Ferry demi kebutuhan komersial.
Kementerian Perhubungan mengendus jika dalam perombakan tersebut kerap dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai sesuai dengan peruntukan awal kapal. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat, baik karena faktor stabilitas kapal, tata letak muatan, maupun aspek keselamatan penumpang. Penerbitan SE DJPL ini menjadi wujud keseriusan Ditjen Hubla untuk memastikan bahwa setiap kapal hasil perombakan tetap memenuhi standar keselamatan pelayaran yang berlaku dan menghindari terulangnya kecelakaan yang merugikan nyawa manusia, lingkungan, dan industri pelayaran nasional itu sendiri.
Sejumlah point penting dalam SE tersebut perlu menjadi perhatian seluruh operator kapal. Bahwa kapal yang telah memperoleh pengesahan gambar perombakan dari LCT atau kapal sejenis menjadi Roro Ferry atau Passenger Roro Cargo hanya dapat dioperasikan maksimal lima tahun sejak pengesahan gambar rancang bangun kapal.
Untuk kapal yang sudah dirombak sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2001, masa operasionalnya dibatasi hingga 15 Juni 2026. Batas waktu ini dimaksudkan agar pemilik kapal memiliki kesempatan menyesuaikan armadanya dengan regulasi baru tanpa mengganggu layanan transportasi laut yang sudah berjalan.
SE DJPL 22/2025 juga memuat sejumlah ketentuan teknis dan operasional yang wajib dipenuhi operator kapal, antara lain kelaiklautan kapal harus terjamin, termasuk tata letak kendaraan yang sesuai stability booklet dan cargo securing manual. Kapasitas muatan dibatasi maksimal 75% dari daya angkut kapal untuk menjaga stabilitas. Pembatasan penumpang umum, di mana hanya sopir, kenek, dan personel operasional kendaraan yang diizinkan naik kapal dengan ketentuan, seluruh data mereka wajib tercatat dalam manifest.
Operator kapal wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak terhadap seluruh aspek keselamatan selama pelayaran, yang menjadi lampiran Master Sailing Declaration. Nahkoda dan operator wajib melakukan pemeriksaan mandiri (self inspection) sesuai SKDJN No. KP DJPL 178 Tahun 2024 untuk memastikan kapal siap berlayar.
Melalui SE tersebut, Ditjen Hubla meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pelabuhan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan SE ini. Petugas diminta memastikan bahwa setiap kapal rombakan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar ketentuan kapasitas maupun pembatasan penumpang.
Menanggapi SE tersebut, Indonesia National Shipowners’ Association menyambut baik. Organisasi tempat ratusan perusahaan kapal berhimpun itu menilai SE DJPL 22 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal hasil perombakan dari LCT yang dioperasikan sebagai Roro Ferry.
Dalam pernyataannya, Indonesian National Shipowners' Association mengaku prihatin dengan masih terjadinya kecelakaan kapal Roro hasil rombakan kapal LCT yang seharusnya bisa dicegah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan, bahkan menuju zero accident.
Organisasi tersebut juga mengingatkan para pemilik kapal untuk tidak hanya mematuhi aturan secara administratif, tetapi juga menerapkannya dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan kru, penumpang, dan kapal itu sendiri. Perlu diingat bahwa kecelakaan laut tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan merusak citra industri pelayaran. Oleh karena itu, Ditjen Hubla menekankan bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap seluruh pemilik dan operator kapal lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban teknis dan administratif, serta aktif berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelayaran.
- By admin
- 14 Aug 2025
- 1088
- INSA
