Sugiman Layanto Pimpin INSA Periode 2019-2023
Sugiman Layanto Pimpin INSA Periode 2019-2023
JAKARTA—Sugiman Layanto, Managing Director PT Wintermar Offshore Marine, Tbk dipercaya untuk menahkodai INSA periode 2019-2023, meneruskan estafet kepemimpinan INSA yang telah dibangun Johnson W. Sutjipto.
Sugiman terpilih secara aklamasi dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang ke-XVII tahun 2019 di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta, Jumat (29/9). Johnson sendiri memastikan tidak maju dalam pemilihan Ketua Umum karena ingin ada regenerasi.
Selain memilih Ketua Umum, RUA juga menetapkan Hadi Surya secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pengawas periode 2019-2023 dan menetapkan Teddy Yusaldi dan Siana A. Surya sebagai Formatur Pendamping.
Sugiman dalam sambutannya berpesan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjalankan program kerja yang ditetapkan guna menjadikan INSA sebagai organisasi yang berdaya guna bagi anggotanya.
Sedangkan Johnson W. Sutjipto mengharapkan INSA dapat lebih berkiprah di dunia kemaritiman dengan memperbanyak kegiatan pameran (expo) dan seminar sekelas Sea Japan atau Sea Asian, dan menerbitkan INSA Index sekelas Baltic Index. (*)
RUA INSA Sepakati Perubahan AD/ART
JAKARTA—Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang ke-XVII tahun 2019 menyepakati empat usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INSA. Keempatnya adalah sebagai berikut:
1.Usulan Perubahan Logo.
Salah satu pertimbangan INSA melakukan perubahan logo organisasi karena INSA ingin melakukan perubahan. Sebab, INSA saat ini telah berusia lebih dari 50 tahun dan melewati fase perubahan dari era Orde Baru ke Era Reformasi.
Seiring perkembangan dan dinamika zaman, perlu bagi INSA untuk melakukan penyegaran dengan mengganti logo supaya aura dan energi yang terpancar mencerminkan kondisi kekinian INSA dan Keindonesiaan.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Keputusan DPH No. 001/SKDPP/II-2019 tentang Penetapan dan Pergantian Logo Perkumpulan INSA.
Logo INSA terbaru terdiri dari empat warna yakni Merah, Putih, Biru dan Hitam. Adapun makna masing-masing makna adalah sebagai berikut:
Secara keseluruhan logo INSA bermakna INSA merupakan organisasi tempat berkumpulnya pelaku usaha pelayaran niaga nasional Indonesia yang terbuka, dinamis dan berdaya guna tinggi bagi anggotanya terutama dalam mengadopsi standard global supaya pelayaran nasional siap bersaing dengan dunia internasional.
2. Usulan Pembukaan Anggota Mitra (Associate Member).
Ada dua pertimbangan bagi INSA untuk memutuskan pentingnya mengubah pasal terkait keanggotaan guna mengakomodasi anggota mitra (associate member).
Pertama, seiring usia INSA yang telah mencapai lebih dari 50 tahun, maka sudah waktunya bagi INSA untuk dikembangkan menjadi organisasi yang lebih terbuka, demokratis dan dinamis sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pengurus Harian INSA No.001/SKDPH/I/2018 tentang Keanggotaan Mitra (Associate Member).
Pada usulan perubahan AD/ART dalam RUA INSA yang ke-17 tahun 2019 juga dijelaskan tentang Anggota Mitra yakni anggota INSA dari kalangan non-pelayaran seperti galangan kapal, broker asuransi, penyalur bahan bakar, konsultan hukum, perusahaan klasifikasi, perusahaan telekomunikasi dan lain sebagainya.
Dalam hal rapat-rapat keorganisasian INSA, Anggota Mitra memiliki hak berpendapat sebagaimana Anggota Biasa, tetapi tidak memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih. Dengan perubahan tersebut, maka ke depan, keanggotaan INSA terdiri dari;
1.Anggota Biasa yakni pengusaha perusahaan pelayaran niaga nasional yang telah memiliki SIUPAL atau SIOPSUS yang terdaftar sebagai Anggota Biasa.
2.Anggota Mitra yakni anggota dari kalangan non-pelayaran seperti galangan kapal, broker asuransi, penyalur bahan bakar, konsultan hukum, perusahaan klasifikasi, perusahaan telekomunikasi dan lain-lain.
3. Iuran Keanggotaan
Dalam pembahasan usulan perubahan AD/ART INSA, juga memasukkan perubahan pasal-pasal terkait besaran iuran anggota yang turun 100.000 dari kesepakatan RUA sebelumnya.
Salah satu dasar pertimbangannya adalah kondisi perekonomian Indonesia bahkan dunia yang tidak menentu sehingga berdampak terhadap kinerja industri pelayaran niaga nasional Indonesia sehingga iuran anggota adanya penyesuaian.
Kemudian Surat Keputusan DPH INSA No.001/SKDPH/I/2016 tentang Perubahan Iuran Keanggotaan tertanggal 18 Januari 2016 yang yang menegaskan bahwa iuran keanggotaan diturunkan menjadi 200.000 per bulan.
4. Pengangkatan Direktur Eksekutif.
RUA INSA juga menyepakati perlunya memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk mengangkat seorang Direktur Eksekutif dengan pertimbangan:
Pertama, INSA sebagai organisasi sosial yang telah tumbuh dan berkembang selama lebih dari 50 tahun semakin menghadapi tantangan yang kian tidak mudah, baik yang bersumber dari internal organisasi dan keanggotaan maupun eksternal.
Kedua, tantangan INSA ke depan harus dapat dihadapi oleh INSA dan para anggotanya agar INSA mampu bertahan mengarungi perubahan demi perubahan tersebut dan meresponnya dengan lebih cepat, taktis dan efisien melalui perumusan dan pelaksanaan program kerja maupun kegiatan advokasi persoalan.
Ketiga, INSA perlu menyusun struktur organisasi yang mampu menjawab tantangan ke depan, salah satunya dengan mengangkat Direktur Eksekutif ke dalam struktur organisasi INSA.
Adapun Tanggung Jawab Direktur Eksekutive adalah Kepada Ketua Umum INSA. Sedangkan tugas Direktur Eksekutif adalah sebagai berikut:
•Membantu Ketua Umum dan/atau Dewan Pengurus Harian INSA dalam menjalankan roda organisasi.
•Mengurus dan bertanggung jawab terhadap pengadministrasian layanan keanggotaan INSA.
•Mengurus dan bertanggung jawab terhadap management kantor INSA setiap hari.
•Mewakili kegiatan-kegiatan INSA atas persetujuan Ketua Umum dan/atau Dewan Pengurus Harian INSA. (*)
- By admin
- 09 Dec 2019
- 1551
- INSA