Sudah 21 Pelabuhan di Indonesia yang Terapkan On-shore Power Supply (OPS)
Sudah 21 Pelabuhan di Indonesia yang Terapkan On-shore Power Supply (OPS)
JAKARTA- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, maka diperlukan langkah-langkah pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) Subsektor Transportasi Laut dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan penerapan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional subsektor transportasi laut dalam penyelenggaraan dekarbonisasi pelayaran dan mitigasi perubahan iklim.
Pengurangan emisi gas rumah kaca dari aktivitas pelayaran salah satunya diwujudkan dengan aktivitas penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan bahwa "Hal ini juga sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050," ujar Dirjen Arif, Senin (3/10).
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan bahwa fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) bertujuan untuk meningkatkan peran dan aksi pemerintah dan pelaku usaha di bidang pelayaran untuk menggantikan sumber energi kapal yang semula berbahan bakar minyak menjadi energi listrik.
"Kapal yang bersandar itu kan harus tetap beroperasi generatornya, otomatis butuh bahan bakar. Nah sekarang tidak perlu lagi karena dapat menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan tempat bersandar, sehingga jadi hemat energi, efisien dan tentunya ramah lingkungan," jelas Wahid.
Dengan demikian, penggunaan On-shore Power Supply selain memberikan manfaat untuk lingkungan, layanan ini juga mampu memberikan efisiensi biaya BBM untuk operasional kapal pada saat sandar di Pelabuhan.
Dari sisi Emisi Gas Buang Kapal, mampu memberikan pengurangan emisi baik SOx, NOx maupun CO2 di Pelabuhan / Terminal sebesar 75%-93% dimana emisi ini dihasilkan oleh kapal ketika sandar, pengurangan emisi gas buang oleh kapal sangat ditentukan oleh kategori mesin serta tahun pembuatan mesin bantu kapal, sehingga nilai efisiensi di masing-masing terminal bisa berbeda bergantung dari kapal yang sandar.
Adapun penerapan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanan sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.
"Pengoperasian fasilitas fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun," ujar Wahid.
Tata cara pelayanan kapal yang akan menggunakan fasilitas listrik darat di pelabuhan dapat dilakukan melalui Inaportnet dan penyediaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dan dilakukan kesepakatan dengan pengguna jasa sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (/OPS) di pelabuhan yang teOnshore Power Supply lah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
"Kemudian harus menyiapkan prosedur teknis dalam rangka perpindahan energi listrik dari fasilitas darat ke kapal dan berkoordinasi dengan BUP dan para pihak terkait dalam pelaksanaannya," tutup Wahid. (hubla.dephub)
- By admin
- 17 Nov 2022
- 802
- INSA