• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sosialisasi SOP Pelayanan Pemanduan & Penundaan Kapal di Perairan Manggar, Belitung

Sosialisasi SOP Pelayanan Pemanduan & Penundaan Kapal di Perairan Manggar, Belitung

BELITUNG--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjungpandan, KUPP Kelas III Pelabuhan Manggar bersama Indonesian National Shipowners Association Belitung mulai melaksanaan Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Pemanduan & Penundaan Kapal di Perairan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sosialisasi dilakukan bersama dengan Perusahaan Pelayaran dan Pengelola Tersus (Terminal Khusus) di Wilayah Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Manggar, bertempat di Hotel La Lucia, Jum'at, 25 Maret 2022.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, PT Pelabuhan  Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung pandan Hambar Wiyadi, Kepala KUPP Kelas III Manggar I Made Suartama, Ketua Indonesian National Shipowners Association Belitung Irwan Santoso serta para pimpinan perusahaan pengelola Tersus (Terminal Khusus) di Belitung Timur serta para pimpinan perusahaan pelayaran.

“Di dalam sosialisasi tersebut, juga sekaligus memberitahukan kepada para pengelola Tersus di lingkungan wilayah Perairan Manggar dan para agent/perusahaan pelayaran, per 1 April 2022, untuk kegiatan permintaan pelayanan kapal keluar dan masuk di Perairan Manggar melalui Inaportnet,” kata Hambar.

Sebab, Perairan Manggar sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Nomor. KM 138, Tahun 2021, Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Perairan Pelabuhan Manggar, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk kegiatan pelaksanaan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan di Perairan Manggar ini, telah diberikan pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP. 798/DJPL/2021.

Untuk itu, dalam rangka kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta lalu lintas di wilayah perairan Manggar, maka Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Palabuhan Kelas III Manggar memberikan rekomendasi kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan untuk melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Manggar.

Untuk diketahui perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tonage kotor tertentu.

Pemanduan itu sendiri adalah kegiatan pandu dalam membantu nakhoda kapal agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan.

Sedangkan penundaan kapal adalah bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak untuk bertambah ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas lainnya dengan mempergunakan kapal tunda.

Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association Belitung Irwan Santoso mengatakan perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners Association akan mengikuti prosedur yang diterapkan oleh UPP Kelas III Manggar. “Sosialisasi ini bagus dan kami perusahaan pelayaran menjadi terinformasikan,” katanya. (oceanweek/Aj/Red)

 

  • By admin
  • 07 Apr 2022
  • 1112
  • INSA