• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sosialisasi Penerapan PMK No. 172 tahun 2023 Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Transfer Pricing Perlu Diperhatikan

Sosialisasi Penerapan PMK No. 172 tahun 2023 Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Transfer Pricing Perlu Diperhatikan

Indonesian National Shipowners' Association menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa bagi anggota.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada seluruh perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners' Association tentang pelaksanaan aturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kegiatan yang dilaksanakan secara online tersebut menghadirkan narasumber Hijrah Hafiduddin selaku Owner Kantor Konsultan Pajak Hijrah & Partners dan dimoderatori oleh Staf Khusus bidang Media dan Komunikasi Indonesian National Shipowners’ Association Tularji AM dan diikuti oleh puluhan perwakilan perusahaan anggota organisasi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association Siana A. Surya. Terlihat hadir Ketua dan Wakil Ketua bidang Pajak, Asuransi dan Bea dan Cukai Indonesian National Shipowners' Association, Ade Afriani dan Arief Dermawan. "Saya senang, sosialisasi ini mendapatkan sambutan dari anggota secara luar biasa," kata Siana saat memberikan kata sambutan.

Dia menjelaskan akhir-akhir ini, Indonesian National Shipowners’ Association mendapatkan beragam pendapat dan masukan dari anggota tentang pelaksanaan PMK No. 172 tahun 2023 sehingga hal itu menjadi faktor pendorong bagi organisasi  untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.

Menurut dia, ada beberapa catatan penting terkait dengan sosialisasi PMK No.172 tahun 2023 tersebut. Pertama, PMK No. 172 Tahun 2023 mulai  berlaku pada 29 Desember 2023 dan harus mulai diterapkan untuk tahun pajak 2024. 

Kedua, PMK-172 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketiga, PMK-172 mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) - ini merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP).

Keempat, secara umum PMK-172 mengatur 7 hal Pokok Pengaturan baru sehubungan dengan Transfer Pricing yakni Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Penyesuaian Keterkaitan (Corresponding adjustment untuk transfer pricing domestic), Koreksi Sekunder (secondary adjustment), PPN, Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation), Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement, Procedure/MAP), dan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/ APA).

"Saya kira, implementasi PMK ini sangat penting disimak supaya tidak menjadi hambatan di dalam melaksanakan bisnis atau usaha," katanya. 

Hijrah Hafiduddin selaku Owner Kantor Konsultan Pajak Hijrah & Partners  menjelaskan menjelaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Menurut dia, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak itu dilakukan.

Menurut dia, dalam mengindentifikasi transaksi dalamstatus hubungan istimewa, setidaknya dapat dilihat dari empat hal yakni penyertaan modal langsung/tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, dua wajib pajak/lebih (termasuk hubungan antara dua wajib pajak/lebih). Kemudian menguasai wajib pajak lainnya/dua/lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung (penguasaan manajemen maupun teknologi). Hal lainnya adalah terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. Kemudian hubungan istimewa karena  pengandalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Nilai suatu transaksi afiliasi dinilai wajar apabila hubungan kondisi (keadaan) antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak independen sebanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding.

Kemudian jika kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisi antar pihak yang independen, maka dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

Menurut Hijrah, beragam jenis transaksi hubungan istimewa yakni penjualan/pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan), penjualan/ pembelian barang modal, termasuk  aktiva  tetap, penyerahan/ pemanfaatan barang tidak berwujud, peminjaman uang,penyerahan jasa, penyerahan/perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi dan lain-lain.

Dia menjelaskan langkah-langkah dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding, menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil.

Kemudian analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dia menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasar-kan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV). Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan melebihi batasan yang diatur dalam PMK 172/2023 wajib membuat  dokumen penentuan harga transfer (dokumen transfer pricing). AJ

  • By admin
  • 13 Aug 2024
  • 368
  • INSA