• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sempat Tertahan Cukup Lama, Kapal Tanker AS Golden Mercury Akhirnya Memperoleh Persetujuan Impor

Sempat Tertahan Cukup Lama, Kapal Tanker AS Golden Mercury Akhirnya Memperoleh Persetujuan Impor

JAKARTA-Kapal Tanker AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury yang sempat masuk “jebakan batman” akibat penggunaan parameter ukuran kapal yang rancu di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan  No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor  akhirnya memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Informasi kepastian kapal tersebut memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan diperoleh langsung dari Direktur Utama PT Citra Armada Nusantara Anton Sulistyo.  “Kami bersyukur, sudah mendapatkan respon yang positif dari Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang mengeluarkan PI, juga dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sehingga nasib kapal kami makin jelas,” katanya kepada Shipowners Magazine.

Dia mengharapkan, pos tarif pada Permendag No.25 tahun 2022 diperbaiki agar tidak menyulitkan pelayaran yang akan mengimpor kapal. Pada pos tarif tersebut, cukup dengan menggunakan parameter ukuran kapal GT (Gross Tonnage) sesuai pada umumnya.

Selain itu, ke depan apabila ada perubahan peraturan, terutama terkait import kapal baru maupun kapal bukan baru, agar dilakukan sosialisasi kepada perusahaan pelayaran maupun media.

Persoalan kapal ini bermula setelah kapal tersebut menyelesaikan proses impor dan pergantian bendera sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya lampiran III tentang Barang yang Dapat Diimpor dalam Keadaan Tidak Baru  telah mengundang  risiko  tinggi di bidang pengadaan kapal bekas melalui impor  dikarenakan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) mensyaratkan bukti pergantian bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini mengartikan bahwa kapal harus dibeli terlebih dahulu dan dilakukan proses ganti bendera menjadi berbendera Indonesia, baru pengurusan PI dilakukan. Pengusaha pelayaran nasional akan menanggung resiko yang sangat tinggi jika PI ditolak oleh Kementerian Perdagangan. 

Kapal Tanker AS Golden Mercury ini sudah berada di perairan Indonesia melalui impor selama empat bulan, tetapi proses pengurusan PI  di Kementerian Perdagangan terkendala karena adanya perubahan kebijakan dari Permendag No.20 tahun 2021 menjadi Permendag No.25 tahun 2022.

Kapal itu sendiri telah diimpor dan telah berganti bendera menjadi berbendera Indonesia sesuai dengan Permendag No.20 tahun 2021. Proses impor kapal tersebut direalisasikan sejak sebelum keluarnya Permendag No.25 tahun 2022.

Pada saat Permendag No.25 tahun 2022 tersebut terbit, kapal ini masih dalam proses pengurusan PI di Kementerian Perdagangan. 

Sayangnya, saat proses pengurusan PI, kebijakan berubah, salah satunya adalah adanya penggunaan parameter ukuran kapal  yang rancu yakni antara Gross Tonnage dan Dead Weight Tonnage (DWT).

Kerancuan itu muncul karena Permendag menggunakan dua parameter ukuran kapal dalam penetapan tonase kapal yang boleh diimpor yakni antara GT dan DWT, padahal kedua parameter tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Misalnya pada HS Code 8901.20.71, kemendag membatasi kapal tanker yang boleh diimpor untuk usia maksimal 15 tahun adalah dengan  tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000. Pada bagian itu, rincianya adalah untuk tanker dengan ukuran 5.000 s/d 17.500 DWT. Padahal, kapal dengan ukuran 17.500 GT memiliki DWT lebih dari 20.000.

Pada HS Code 8901.20-50 untuk tanker usia maksimal 20 tahun juga demikian. Permendag No. 25 tahun 2022 membatasi impor kapal maksimal dengan Tonase Kotor atau GT tidak melebihi 5.000 yang kemudian dirinci untuk tanker asphalt dan chemical  tidak melebihi 5.000 DWT. Padahal, tanker dengan GT 5.000 pasti sudah diatas DWT.

Contohnya kapal tanker AS Golden Mercury yang memiliki ukuran 3.901 GT dan setara dengan DWT lebih dari 6.000 sehingga sempat tidak mendapatkan kepastian untuk mendapatkan persetujuan impor, padahal PI kapal itu diurus sebelum Permendag No.25 tahun 2022.

Jika menggunakan parameter GT, kapal ini seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code dengan nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code tersebut di dalam Permendag No.25 tahun 2022 juga  membatasi impor kapal dengan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal 3.901 GT tersebut, memiliki DWT lebih dari 6.000. Dengan demikian, jika mengacu kepada Permendag No.25 tahun 2022, maka HS Code 8901.20.50  tidak dapat digunakan untuk kapal tanker AS Golden Mercury itu.

Kerancuan yang sama terjadi pada HS Code 8901.20-71 untuk impor kapal tanker dengan usia maksimal 20 tahun dan 25 tahun. Oleh karena itu, jika aturan ini tidak diperbaiki, maka kapal tanker yang dapat diimpor hanya kapal-kapal dengan tonase kecil.

Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Associaton Teddy Yusaldi mengatakan penggunaan DWT sebagai parameter ukuran kapal tidak lazim dan tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 dan aturan internasional yang mengunakan Gross Tonnage (GT) sebagai parameter ukuran kapal. 

Menurut dia, kerancuan penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT menjadi “jebakan batman” bagi pengusaha pelayaran yang akan mengimpor tanker. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian usaha, Indonesian National Shipowners’ Association mendesak Kemendag segera merevisi Permendag No.25 tahun 2022 dengan  menghilangkan penggunaan ukuran DWT dan hanya mengunakan ukuran GT sebagai parameter ukuran kapal seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022 maupun aturan internasional

Sedangkan terhadap kapal-kapal yang saat ini masih dalam proses impor atau pengurusan PI dari Kemendag sejak sebelum adanya Permendag No.25 tahun 2022,  Kemendag diminta memberikan dispensasi atau kemudahan. Tujuannya untuk mempercepat pengurusan persetujuan impor guna memenuhi kebutuhan angkutan laut domestik.

Sebagai informasi, Dead Weight Tonnage (DWT) adalah total berat yang dapat diangkut oleh suatu kapal (muatan/cargo, bahan bakar, air bersih, air ballast, perlengkapan, dan peralatan kapal). Satuan yang biasa dipakai adalah Metric Ton atau lainnya (Long Ton, Short Ton).

Sedangkan Gross Register Tonnnage (GRT) adalah ukuran total volume dari seluruh bagian tertutup (enclosed) dari kapal. Meskipun di sebut dengan satuan "register ton" untuk dicatat bahwa setiap 1 “register ton” sama dengan 100 kaki kubik (cubic feet) atau sama dengan 2.83m3. (AJ)

  • By admin
  • 07 Oct 2022
  • 1637
  • INSA