• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sebanyak 848 Perusahaan Manfaatkan Penundaan PBI No. 17

Sebanyak 848 Perusahaan Manfaatkan Penundaan PBI No. 17

JAKARTA—Jumlah perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners’ Association yang memanfaatkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan Penggunaan Rupiah terus bertambah.

Hingga April 2021, sebanyak 848 perusahaan anggota Indonesian National Shipowners’ Association telah mengajukan penundaan penerapan Peraturan Bank Indonesia No.17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ratusan perusahaan pelayaran tersebut mengajukan permohonan pengajuan penggunaan fasilitas penundaan penerapan PBI melalui Indonesian National Shipowners’ Association sudah sejak 2016 dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2016, sebanyak 783 perusahaan pelayaran telah memanfaatkan fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut. Kemudian meningkat 37 perusahaan menjadi 820 perusahaan selama 2017 dan kembali bertambah menjadi 836 perusahaan pada awal 2020 dan sekarang bertambah menjadi 848 pada 2021.

Sejauh ini, Indonesian National Shipowners’ Association sudah tujuh kali mengajukan daftar nama anggotanya kepada Kementerian Perhubungan c.q Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan total perusahaan pelayaran sebanyak 848 buah.

Pengajuan terbaru adalah berdasarkan surat Indonesian National Shipowners’ Association No. DPP-SRT-IV/21/013 tertanggal 16 April 2021 perihal Daftar Perusahaan Pelayaran yang Membutuhkan Fasilitas Penundaan Penerapan PBI No.17 tahun 2015.

Surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi.

Dalam surat tersebut, Indonesian National Shipowners' Association mengajukan 12 nama perusahaan pelayaran nasional untuk direkomendasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Bank Indonesia agar memperoleh fasilitas Penundaan Penerapan PBI No.17 tahun 2015. “Kami optimalkan fasilitas ini untuk meningkatkan kinerja sektor pelayaran,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto.

Dia menjelaskan perusahaan pelayaran nasional hingga kini masih membutuhkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI No.17 tahun 2015 dalam rangka transaksi uang tambang (freight), transaksi time charter, transaksi voyage charter dan transaksi bare boat charter maupun transaksi sewa lainnya.

Oleh karena itu, katanya, Indonesian National Shipowners’ Association sampai kini masih konsisten untuk mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen Perhubungan Laut agar perusahaan pelayaran memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI No. 17 tahun 2015 tersebut.

Sebagai informasi, untuk memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut, perusahaan pelayaran nasional harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Indonesian National Shipowners’ Association.

Selanjutnya, Indonesian National Shipowners’ Association menyampaikan surat   permohonan yang berisi nama-nama perusahaan pelayaran nasional yang memerlukan fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan surat permohonan Indonesian National Shipowners’ Association, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank Indonesia yang menerangkan nama-nama perusahaan pelayaran nasional yang menggunakan mata uang USD dalam transaksi biaya sewa kapal.

Rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut tersebut sesuai  dengan hasil pembahasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Indonesian National Shipowners’ Association pada taggal 17 Mei 2016.

Selain itu, sesuai dengan surat dari Bank Indonesia (BI) No.18/988/DKSP/Srt/B tertanggal 20 Juli 2016 perihal tanggapan atas Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait dengan Ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi sewa kapal hingga 30 Juni 2026.

Dari rekomendasi Indonesian National Shipowners’ Association itu, perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners’ Association memperoleh fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI sehingga dapat berkontrak kerja dengan menggunakan mata uang USD, sedangkan pembayarannya tetap menggunakan mata uang rupiah.  (Aj/Red)

  • By admin
  • 05 May 2021
  • 1080
  • INSA