• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sampah Laut: Kapal Asing Wajib Punya Mekanisme & Sistem yang Dilegalisasi

Sampah Laut: Kapal Asing Wajib Punya Mekanisme & Sistem yang Dilegalisasi

 

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran dan kepelabuhan terkait dengan penanganan sampah. Surat edaran ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub terhadap rencana aksi nasional untuk mengurangi 70% sampah di laut pada 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana mengatakan permasalahan sampah di laut menjadi persoalan lintas sektor yang juga berdampak terhadap beberapa sektor. Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan edaran pada 15 Maret 2018.

"Penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkrit, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir," ujarnya dalam siaran pers hari ini Jumat (16/3/2018).

Menurut Rudiana, surat edaran dibuat sebagi penegasan komitmen Kemenhub dalam penanganan sampah di laut. Sebelumnya, penanganan sampah di pelabuhan dan kapal telah telah mengacu kepada Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo tersebut,setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.

Rudiana menuturkan,kapal berbendera Indonesia wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal dan garbage record book. Selanjutnya kapal juga harus memiliki garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Rudiana, setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (reception facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.

"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," pungkas Rudiana.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara penyumbang sampah laut terbesar kedua di dunia setelah China. Berdasarkan hasil riset Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat Indonesia menyumbang sampah plastik 187,2 juta ton.

Sumber : http://bit.ly/2FLda1I

  • By admin
  • 19 Mar 2018
  • 927
  • INSA