• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

RUA HASILKAN PROGRAM KERJA STRATEGIS SELAMA EMPAT TAHUN KE DEPAN

RUA HASILKAN PROGRAM KERJA STRATEGIS SELAMA EMPAT TAHUN KE DEPAN

JAKARTA- Rapat Umum Anggota (RUA) Indonesian National Shipowners’ Association yang ke-XVIII di Jakarta, Kamis, tanggal 23 November 2023 diantaranya menghasilkan program strategis selama empat tahun ke depan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) organisasi. Program kerja organisasi ke depan menyangkut sejumlah hal, baik internal maupun eksternal.

Program Internal

Perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi digital telah mengubah wajah dunia dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Digitalisasi sangatlah terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha untuk mengakses berbagai jenis informasi dan pengetahuan. Dengan internet sebagai media utama, individu dapat memperoleh informasi terkini mengenai berbagai topik dengan cepat dan mudah.

Ketersediaan sumber daya digital seperti website, e-journal, dan platform pembelajaran online mengubah kerangka berpikir pembelajaran dari metode tradisional menjadi dinamis dan lebih komprehensif. Demikian juga dengan pesatnya berbagai platform digital telah mengubah banyak pola kehidupan.

Sebagai organisasi yang selama ini kita dorong menjadi organisasi modern dan terbuka, sudah seyogyanya kita terus berevolusi dalam melayani anggota dan mengendalikan organisasi dengan menerapkan teknologi digital. Oleh karena itu, pada periode 2023-2027 ini, Perkumpulan akan memfokuskan program kerja sebagai berikut:

Pertama, melakulan revitalisasi layanan digital (WA, website dan email) organisasi untuk dimanfaatkan secara optimal sebagai penyebaran informasi terkait perkembangan organisasi maupun industri pelayaran dan sektor-sektor terkait sehingga informasi dapat diterima anggota secara efektif dan efisien.

Kedua, melanjutkan penerbitan media Shipowners Magazine setiap bulan sebagai sarana informasi dan dokumentasi kegiatan keanggotaan dan keorganisasian.

Ketiga, melakukan advokasi terhadap permasalahan anggota.

Keempat, mendorong dan mengajak anggota untuk terlibat aktif dalam pembahasan kebijakan terkait sektor pelayaran yang dilakukan pemerintah dan/atau stakeholders organisasi.

Kelima, mengadakan seminar, diskusi, pelatihan, pameran maupun aktivitas lainnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan anggota di bidang industri pelayaran maupun sektor terkait lainnya.

Keenam, melanjutkan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan atau charity dalam rangka kepedulian terhadap masyarakat.

Ketujuh, mengadakan  Rapat-rapat  Dewan Pengurus Harian (DPH), Rapat-rapat DPP (Dewan Pengurus Pusat), Gala Dinner, pemberian penghargaan atau Awarding dan lain-lain untuk memperkuat rasa persaudaraan anggota dan kordinasi antar anggota.

Program Eksternal

Sebagai organisasi yang sudah berkembang dengan anggota yang cukup pesat, Perkumpulan melihat bahwa industri Pelayaran nasional yang merupakan bagian dari industri kemaritiman harus dikembangkan agar dapat menjadi pemasok devisa utama di negeri ini sehingga memberikan dampak lebih signifikan pada pembangunan dan perekonomian Indonesia.

Industri pelayaran memiliki potensi yang sangat bagus. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar yang tersebar di seluruh kepulauan di Indonesia dan memiliki mobilitas, keadaan geografis Indonesia sebagai negara maritim memerlukan jasa pelayaran dan arus barang antar pulau yang tinggi  menjadi potensi yang sangat menjanjikan.

Pengembangan industri pelayaran disamping berdampak positif bagi devisa, juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja bagi pelaut maupun masyarakat Indonesia lainnya melalui industri-industri pendukungnya seperti galangan, jasa kepelabuhanan, dan industri, perbankan dan keuangan, jasa logistik dan industri peralatan perkapalan. Oleh karena itu, perlu terus dibangun upaya meningkatkan daya saing pelayaran nasional agar setara dengan pelayaran luar negeri.

Oleh karena itu, telah dirancang program kerja pengurus Perkumpulan periode 2023-2027 yaitu mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan/atau melaksanakan segala bentuk peraturan dan kebijakan yang selama ini telah menghambat atau mempercepat laju pertumbuhan industri pelayaran nasional yakni:

Pertama, Surat Edaran Kepala SKK Migas No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 tertanggal 07 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, karena dapat menimbulkan biaya tinggi akibat terjadinya double class sehingga memberatkan operator kapal.

Kedua, merevisi Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha pelayaran nasional dikarenakan terdapat 435 pos tarif (51%) dan 482 pos tarif  (57%) yang naik antara 100% hingga 1000% dibandingkan dengan pos tarif  yang diatur berdasarkan PP No.6 tahun 2009. Revisi tersebut akan memberikan kepastian usaha angkutan laut.

Ketiga, melaksanakan Permendag No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu dalam rangka mendukung kegiatan beyond cabotage. Pokok permasalahan dari pelaksanaan peraturan ini hanya pada aturan perpajakan yaitu PPN jasa angkutan luar negeri & PPH pasal 26. Untuk dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu perbaikan sektor perpajakan atas angkutan luar negeri Indonesia.

Keempat, Mendorong pemerintah untuk  membuka kebijakan klasifikasi yang setara bagi klasifikasi dalam negeri maupun luar negeri dalam kegiatan sertifikasi statutory kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri maupun dalam negeri sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kelima, mendorong penghapusan pajak-pajak yang dibebankan kepada bahan bakar minyak (BBM) kapal sehingga harga BBM bagi kapal di Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Keenam, mendorong terwujudnya sea and coast guard guna mewujudkan sistem pengamanan perairan Indonesia yang terpadu dan efektif dan menghilangkan tumpang tindih kewenangan di laut.

Ketujuh, mendorong pemerintah untuk menghapus segala bentuk pajak dan cukai yang tidak sesuai dengan kebiasaan yang diberlakukan negara-negara di dunia terhadap perusahaan dan/atau industri pelayaran guna meningkatkan daya saing industri pelayaran dalam negeri dengan perusahaan pelayaran luar negeri yang beroperasi pada kegiatan angkutan ekspor dan impor.

Kedelapan, mendorong pemerintah untuk memangkas birokasi administrasi pelayanan bidang angkutan laut dan kepelabuhanan agar menjadi lebih efisien dan efektif dengan menerapkan layanan berbasis online dan menerapkan prinsip no service no pay.

Kesembilan, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk meninjau ulang atau review dan mengupayakan keseragaman safe manning.

Kesepuluh, melakukan dengar pendapat dengan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tentang kebijakan berbagai pemerintah yang menghambat usaha pelayaran, diharapkan DPR dapat membantu mengkomunikasikan dengan kementerian terkait

Kesebelas, mereview kebijakan atas penerbitan sertifikat IMDG Perhubungan Laut untuk kapal jenis tug & barge.

  • By admin
  • 11 Dec 2023
  • 415
  • INSA