• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Rendahnya Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Pelaut Menjadi Sorotan

Rendahnya Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Pelaut Menjadi Sorotan

JAKARTA—Para pelaut dunia, termasuk pelaut Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi  patut disyukuri. Sebab, mereka termasuk frontliner, sama seperti tenaga kesehatan yang keberadaanya amat sangat diperlukan dalam kondisi dunia yang masih dilanda wabah Covid-19.

Tidak berarti di masa yang lain, mereka cenderung tidak diperlukan atau bahkan dipedulikan. Namun, masalah vaksinasi bagi pelaut belakangan sedikit memanas menyusul munculnya hasil pemantauan Neptune Declaration Crew Change Indicator.

Neptune Declaration Crew Change Indicator merupakan sebuah parameter terkait situasi pertukaran kru kapal (crew change) yang dihimpun satu bulan sekali dari berbagai perusahaan Ship Management utama dunia. Pendataan ini adalah “anak” dari sebuah deklarasi yang ditandatangani oleh 700 perusahaan dan organisasi yang concern terhadap kondisi pelaut seiring dengan merebaknya virus corona dalam hampir dua tahun ke belakang.

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) dalam rilis yang diterima Shipowners Magazine mengatakan salah satu kondisi yang merisaukan mereka adalah restriksi yang diberlakukan oleh berbagai negara bagi para pelaut yang akan bergabung (sign on) dan turun (sign off) di teritori mereka.

Menurut dia, lembaga tersebut menjelaskan dari pelaut yang saat ini tercatat bekerja di atas kapal yang dikelola oleh Ship Management, baru sekitar 15,3 persen yang sudah menerima vaksinasi. “Rendahnya vaksinasi bagi pelaut diakibatkan karena masih terbatasnya suplai vaksin untuk mereka. Beberapa negara tercatat mengalami situasi ini seperti Filipina, Myanmar, Indonesia, Venezuela dan Latvia,” katanya dalam rilis yang diterima Shipowners Magazine.

Di balik fakta tersebut, juga terungkap situasi bahwa kendati pelaut merupakan pekerja kunci (key worker) sebagaimana ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional atau IMO ternyata di lapangan, status tersebut tidak banyak pengaruhnya.

Mereka masih dikenakan berbagai restriksi sehingga pergerakannya tertahan. Karena tertahan, pelaut yang seharusnya bisa pulang karena kontrak kerjanya berakhir terpaksa hari tetap bekerja di atas kapal alias kontrak diperpanjang.  “Sementara mereka yang seharusnya sudah naik ke atas kapal menjalankan kontrak kerjanya terpaksa tertahan keberangkatannya di negara masing-masing. Adapula yang tertahan di negara orang,” katanya.

Sementara itu, program vaksinasi Covid-19 untuk para pelaut menjadi salah satu perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dikerjakan pada tahun ini. Setidaknya 15.000 pelaut masuk daftar prioritas yang ditargetkan ikut program vaksin Covid-19 hingga akhir tahun 2021.

Hal ini merupakan salah satu poin yang disampaikan delegasi Indonesia yang dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt Hermanta  pada pertemuan Intersessional Discussion on Covid-19: Responses of ASEAN Member States to Seafarer Access to Crew Change, Repatriation, and National Vaccination Programmes  beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itulah Hermanta memaparkan tentang program vaksinasi nasional Indonesia bagi pelaut, termasuk berbagai regulasi nasional tentang vaksinasi Covid-19 mulai dari peraturan di tingkat Presiden dan Menteri hingga Petunjuk Teknis Keputusan Dirjen Perhubungan Laut.

“Di Indonesia, vaksinasi pelaut menjadi perhatian khusus Kementerian Perhubungan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Coovid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi untuk pelaut, termasuk program vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya. (Kompas/Aj)

  • By admin
  • 02 Sep 2021
  • 654
  • INSA