• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Regulasi IMO : Indonesia Harus Turunkan Kadar Sulfur Bahan Bakar Kapal

Regulasi IMO : Indonesia Harus Turunkan Kadar Sulfur Bahan Bakar Kapal

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia diingatkan  sudah harus siap menghadapi regulasi International Marine Organization (IMO) yang menetapkan kadar sulfur rendah pada bahan bakar kapal.

Regulasi yang ditetapkan IMO tersebut sudah harus dilaksanakan pada 1 Januari 2020, tulis rilis IMO yang diterima Bisnis.com, Rabu (26/6/2019)

Ketua Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional (INSA) Johnson Sutjipto pada seminar bertajuk 2020 Sulfur Cap Fuels and Lubricants and Biofuel and Fuel Quality ISO 8217, mengatakan, peraturan IMO mewajibkan kapal-kapal Indonesia sudah harus menggunakan bahan bakar berkadar sulfur rendah untuk mengurangi tingkat polusi udara.

IMO menetapkan bahan bakar yang digunakan harus memiliki kadar sulfur 0.5 persen pada 1 Januari 2020 mendatang. Pada saat ini kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur 3.5 persen.

“Dengan ketentuan ini pemilik kapal harus sudah melakukan rencana perubahan pada kapal-kapal mereka dengan batas waktu 3-6 bulan sebelum tahun 2020,” kata Johnson.

Seminar tersebut diadakan di hotel Pullman Jakarta Barat pada Rabu (26/06/2019) oleh PT Inco Global Nusantara bersama perusahaan oli Gulf Marine dan perusahaan produksi mesin-mesin kapal dari Jepang Mitsui E&S.

Inco Global Nusantara sendiri merupakan distributor tunggal di Indonesia untuk Gulf Oil Marine dan Mitsui. INCO juga menyediakan jasa perawatan mesin serta suku cadang untuk mesin-mesin kapal.

“Ini adalah seminar pertama di Indonesia yang merangkul semua pihak, baik pemilik kapal, produsen oli dan mesin-mesin kapal, serta para ahli di bidang perawatan mesin kapal,” kata Tania Ho, Direktur PT Inco Global Nusantara.

Tania mengatakan, pertemuan tersebut untuk menjembatani berbagai persoalan yang muncul selama ini terkait penggunaan bahan bakar dan juga memberi pengetahuan kepada para pemilik kapal untuk menghadapi regulasi IMO terkait bahan bakar bersulfur rendah pada tahun 2020.

Johnson mengatakan, para pemilik kapal harus sudah siap dengan regulasi IMO tersebut, namun mereka belum memperhatikan hal-hal apa saja yang harus disiapkan saat regulasi tersebut diberlakukan, seperti kesiapan mesin-mesin kapal, perawatan, dan lain-lain.

Jika aturan tersebut diberlakukan, para pemilik kapal butuh kepastian dari Pertamina terkait pasokan serta harga bahan bakar rendah sulfur tersebut.

Pertamina juga harus segera menetapkan pelabuhan mana saja yang nantinya menyediakan bahan bakar bersulfur rendah.

Menurut Johnson, Indonesia baru mengadopsi sebagian regulasi IMO tersebut dengan mewajibkan hanya kapal-kapal yang beroperasi ke luar negeri yang menggunakan bahan bakar rendah sulfur.

“Jadi hanya sekitar 3-5 persen kapal yang terdampak dengan aturan IMO tersebut,” kata Johnson. Harga bahan bakar dengan kadar sulfur rendah diperkirakan dua kali lipat lebih mahal dari bahan bakar yang selama ini dipakai para pemilik kapal Indonesia.

Gulf Oil Marine sebagai produsen oli dari Inggris dan sudah menguasai pasar dunia ikut mendukung para pemilik kapal di Indonesia untuk tahun 2020.

Simon Lew, Sales Director Gulf Oil Marine untuk kawasan Asia Pasifik, mengatakan, Gulf sudah masuk ke pasar Indonesia sejak tiga tahun lalu. Indonesia memiliki pasar yang potensial sehingga Gulf sejak tahun lalu mulai berani memproduksi oli di Indonesia yaitu di Cilegon Jawa Barat.

Untuk pasar Indonesia, sebelumnya Gulf membuat oli di Singapura lalu bekerjasama dengan PT INCO Global Nusantara sebagai distributor.

“Saya meminta Gulf untuk bisa membuat oli di Indonesia untuk mempersingkat distribusi sehingga harganya terjangkau. Impor oli dari Singapura sangat mahal sehingga harga jual oli tidak terangkau untuk industri kapal Indonesia,” kata Tania.

Untuk tahun 2020, Gulf sudah mempersiapkan produk oli silinder dan piston dengan Total Base Number yang cocok untuk bahan bakar dengan kadar sulfur 0.5 persen. Penggunaan oli yang tepat tentunya akan mencegah kerusakan pada mesin-mesin kapal.

Mitsui produsen mesin-mesin kapal ikut mendukung perkapalan niaga Indonesia. Perusahaan dari Jepang tersebut sudah memproduksi mesin-mesin sejak tahun 1917 dan mulai memproduksi mesin-mesin kapal sejak 1928.

Managing Director Mitsui Engineering and Ship Building Asia, Tetsuo Sayama, mengatakan, Mitsui siap mendukung perubahan pada mesin-mesin perkapalan Indonesia dengan menyediakan mesin berkualitas tinggi.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190627/98/938268/regulasi-imo-indonesia-harus-turunkan-kadar-sulfur-bahan-bakar-kapal

  • By admin
  • 28 Jun 2019
  • 1203
  • INSA