• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Picu Masalah, Pelaku Usaha Usulkan Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024

Picu Masalah, Pelaku Usaha Usulkan Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam implementasinya, kebijakan tersebut ternyata memicu masalah sehingga Indonesian National Shipowners’ Association menanggapi berlakunya aturan tersebut dengan sejumlah catatan penting. Pertama, Permendag Nomor 8 tahun 2024 pada lampiran II mengatur tentang importasi kapal Tanker Gas melebihi 3.500 m3 dan Tanker Kimia melebihi 5.000 DWT ke dalam kelompok  Barang Modal Tidak Baru (BMTB) yang dibatasi usia yang boleh diimpor paling lama berusia 25 tahun. Namun demikian terdapat permasalahan dikarenakan kurang lengkapnya HS Code yang dijadikan acuan.

Kedua, HS Code yang dijadikan acuan pada Permendag Nomor 8 tahun 2024 pada lampiran II  adalah HS Code 8901.20.71 (Tanker dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20,000) dan HS Code 8901.20.72 (Tanker dengan tonase kotor melebihi 20.000 tetapi tidak melebihi 30.000). Ketiga, Kapal Gas 3.500 m3 dan Tanker Chemical 5.000 DWT memiliki tonase kotor dibawah 5.000 sehingga tidak bisa terakomodasi oleh HS Code 8901.20.71 (Tanker dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000) dan HS Code 8901.20.72 (Tanker dengan tonase kotor melebihi 20.000 tetapi tidak melebihi 30.000).

Berdasarkan hal tersebut, Indonesian National Shipowners' Association mengusulkan perbaikan Permendag dengan melakukan penambahan HS Code 8901.20.50 untuk Kapal Gas melebihi 3.500 m3 dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT pada Lampiran II.

Dengan usulan perubahan tersebut, maka Lampiran II akan bertambah pos tarifnya dimana pada BMTB kelompok C usia paling lama 25 tahun dengan nomor pos tarif/HS ex 8901.20.50 dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000, hanya untuk kapal tanker gas melebihi 3.500 m3 atau hanya untuk kapal tanker asphalt dan tanker chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW. Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association Siana A. Surya menjelaskan jika usulan perbaikan tersebut sangat penting bagi perusahaan pelayaran nasional dalam rangka memberikan kepastian investasi dan ketersediaan kapal-kapal angkutan laut jenis Tanker Gas dalam negeri.

Menurut dia, kapal jenis tersebut sangat dibutuhkan saat ini guna memastikan ketersediaan angkutan logistik laut bahan bakar gas dalam negeri. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.

Arif juga menambahkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024," kata Arif

Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi (1 HS).

Ketiga, terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.

Keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman. Kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P. Keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun. “Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia.“

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan Penerbitan Permendag No. 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek). Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Merespons penerbitan Permendag No. 8 tahun 2024 tersebut, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas. Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor. (AJ/Antara)

 

  • By admin
  • 11 Jun 2024
  • 495
  • INSA