• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Picu Biaya Tinggi, Pelayaran Minta SKKMigas Revisi Wajib Class BKI

Picu Biaya Tinggi, Pelayaran Minta SKKMigas Revisi Wajib Class BKI

Indonesian National Shipowners’ Association meminta Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKKMigas) untuk memperbaiki Surat  Edaran No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 tertanggal 07 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  yang selama ini telah meresahkan pelaku usaha pelayaran niaga nasional Indonesia.

Hal itu disampaikan Indonesian National Shipowners' Association melalui suratnya kepada Kepala SKKMigas Dr. Ir. Dwi Soetjipto MM tertanggal 14 Juni 2024. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Siana A. Surya dan Sekretaris Umum Wadiman itu menjelaskan jika sejak 2018, melalui surat nomor DPP-SRT-II/18/016 tertanggal 7 Maret 2018,  Indonesian National Shipowners' Association telah menyampaikan  dampak implementasi Surat SKK Migas No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 tertanggal 07 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut bagi sektor pelayaran offshore Indonesia.

Hal itu kemudian disampaikan kembali saat ini. Menurut Indonesian National Shipowners' Association, Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0102/SKKMA0000/2018/S6 merupakan kebijakan yang kurang tepat karena beberapa alasan.

Pertama, Surat SKKMigas tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 129 yang berbunyi: Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal. 

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No.7 tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi, selain PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Badan Klasifikasi yang diakui merupakan anggota Internasional Association of Classification Society (lACS). Klas tersebut meliputi American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China Classification Society (CCS), Croatian Register of Shipping (CRS), Det Norske Veritas (DNV), Germanischer Lloyd (GL), Indian Register of Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd's Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK/Class NK), Polish Register of Shipping (PRS), Registro Italiano Navale (RINA) dan Russian Maritime Register of Shipping (RS). 

Kedua, Pelaksanaan Surat SKKMigas tersebut telah menimbulkan biaya tinggi karena pemilik kapal harus melaksanakan double class (klasifikasi luar negeri dan dalam negeri). Selama ini mayoritas stakeholders pelayaran offshore menpercayakan pemeriksaan dan sertifikasi kapalnya kepada klasifikasi yang meniliki kompetensi, kecukupan sumber daya (resources), jaringan (networking) dan dipercaya oleh komunitas serta stakeholders maritim.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, melalui surat tersebut kami memohon kepada Kepala SKK MIgas untuk Meninjau Kembali keberadaan Surat Edaran SKK Migas No. SRT 0102/SKKMA0000 /2018S6 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Melalui surat ini, kami  juga sampaikan bahwa seyogyanya pemerintah membuka kebijakan klasifikasi yang setara bagi klasifikasi dalam negeri maupun luar negeri dalam kegiatan sertifikasi statutory kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri maupun dalam negeri sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tulis surat tersebut.

Sekretaris Umum Indonesia National Shipowners’ Association Wadiman mengatakan pihak SKKMigas sudah seharusnya mempertimbangkan kembali kebijakan yang mewajibkan penggunaan class BKI Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut.

Sebab,  kebijakan itu tidak sesuai dengan  semangat pada Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juga dampaknya akan merugikan BKI sendiri. Dia mengharapkan agar BKI lebih berfokus kepada upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, teknologi dan jaringan di dunia internasional supaya kepercayaan stakeholders semakin meningkat.

Dia menambahkan berdasarkan masukan dan telaah organisasi, kebijakan SKKMigas itu telah memaksa pemilik kapal untuk melaksanakan dual class dengan konsekuensi biaya yang dikeluarkan menjadi tinggi, terutama jika kedua klas berbeda penafsiran terhadap objek  pemeriksaan dan survey. “Jika kebijakan ini diperbaiki, akan meningkatkan kinerja pelayaran nasional,” katanya. AJ

 

  • By admin
  • 12 Jul 2024
  • 149
  • INSA