Permendag No. 118 tahun 2018 Bahayakan Ekonomi Nasional
Permendag No. 118 tahun 2018 Bahayakan Ekonomi Nasional
JAKARTA—Pemerintah c.q Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang sudah berlaku sejak 31 Desember 2018.
Permendag tersebut merupakan pengganti Permendag No.127 tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendag No.90 tahun 2017 dan revisi terakhir adalah Permendag No.17 tahun 2018.
Terhadap peraturan tersebut, INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) menanggapi dengan kekhawatiran karena pemerintah menutup importasi kapal tidak baru untuk jenis tanker minyak, gas, asphalt dan kimia untuk semua ukuran, mulai ukuran yang paling kecil (dibawah 5.000 GT), ukuran sedang (melebihi 5.000 GT tetapi tidak melebihi 50.000 GT) hingga ukuran besar (melebihi 50.000 GT). (Lihat Tabel)
“Sehingga importasi kapal tersebut harus dalam keadaan baru (newly build). Kebijakan ini akan memperlemah sendi- sendi perekonomian nasional dan membahayakan kepentingan bangsa,” kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.
Johnson menjelaskan kepentingan nasional yang terganggu adalah kegiatan penyelenggaraan angkutan laut untuk mendistribusikan pasokan BBM B-20 dengan kapal tanker minyak, angkutan gas bumi dengan kapal LNG dan LPG (Gas Carrier) maupun angkutan FAME (bahan campuran BBM B-20) dengan menggunakan kapal tanker kimia yang merupakan program andalan Presiden Joko Widodo untuk menekan defisit neraca jasa Indonesia.
Di dalam menyikapi Permendag itu, INSA telah menyurati Kementerian Perdagangan perihal pentingnya Pemerintah Merevisi Permendag No.118 tahun 2018 untuk menjaga sendi-sendi perekonomian nasional. Surat INSA bernomor DPP-SRT-1/19/0005 tertanggal 24 Januari 2019 tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
INSA mengharapkan pemerintah segera merespon surat INSA dengan menunda dan merevisi Permendag No.118 tahun 2018 agar Permendag tersebut tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dari sektor angkutan laut. (*)
- By admin
- 18 Feb 2019
- 2196
- INSA