• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Permendag No. 118 tahun 2018 Bahayakan Ekonomi Nasional

Permendag No. 118 tahun 2018 Bahayakan Ekonomi Nasional

JAKARTA—Pemerintah c.q  Kementerian Perdagangan  (Kemendag) menerbitkan Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag)  No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan  Impor Barang Modal Dalam Keadaan  Tidak Baru yang sudah berlaku sejak  31 Desember 2018.

Permendag tersebut merupakan  pengganti Permendag No.127 tahun 2015  yang telah direvisi dengan Permendag  No.90 tahun 2017 dan revisi terakhir  adalah Permendag No.17 tahun 2018.

Terhadap peraturan tersebut, INSA  (Indonesian National Shipowners’  Association) menanggapi dengan  kekhawatiran karena pemerintah menutup  importasi kapal tidak baru untuk jenis  tanker minyak, gas, asphalt dan kimia  untuk semua ukuran, mulai ukuran yang  paling kecil (dibawah 5.000 GT), ukuran  sedang (melebihi 5.000 GT tetapi tidak  melebihi 50.000 GT) hingga ukuran besar  (melebihi 50.000 GT). (Lihat Tabel)

“Sehingga importasi kapal tersebut harus  dalam keadaan baru (newly build). Kebijakan ini akan memperlemah sendi-  sendi perekonomian nasional dan  membahayakan kepentingan bangsa,”  kata Ketua Umum INSA Johnson W.  Sutjipto.

Johnson menjelaskan kepentingan  nasional yang terganggu adalah kegiatan  penyelenggaraan angkutan laut untuk  mendistribusikan pasokan BBM B-20  dengan kapal tanker minyak, angkutan  gas bumi dengan kapal LNG dan LPG  (Gas Carrier) maupun angkutan FAME  (bahan campuran BBM B-20) dengan menggunakan kapal tanker kimia yang  merupakan program andalan Presiden  Joko Widodo untuk menekan defisit  neraca jasa Indonesia.

Di dalam menyikapi Permendag itu, INSA  telah menyurati Kementerian  Perdagangan perihal pentingnya  Pemerintah Merevisi Permendag No.118  tahun 2018 untuk menjaga sendi-sendi  perekonomian nasional. Surat INSA  bernomor DPP-SRT-1/19/0005  tertanggal 24 Januari 2019 tersebut  ditujukan langsung kepada Menteri  Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita dan ditembuskan  kepada Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Republik Indonesia,  Menteri Perindustrian Republik Indonesia  dan Menteri Perhubungan Republik  Indonesia.

INSA mengharapkan pemerintah segera  merespon surat INSA dengan menunda  dan merevisi Permendag No.118 tahun  2018 agar Permendag tersebut tidak  berdampak negatif terhadap  perekonomian nasional dari sektor  angkutan laut. (*)

 

  • By admin
  • 18 Feb 2019
  • 2196
  • INSA