Permendag No.65 Tahun 2020 Kebiri Permendag No.40 Tahun 2020
Permendag No.65 Tahun 2020 Kebiri Permendag No.40 Tahun 2020
KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.65 tahun 2020 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.40 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Pasal-pasal yang direvisi antara lain pasal 3 dimana kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk eksportir batubara dan crude palm oil (CPO) dan impor beras adalah dengan menggunakan kapal berkapasitas 10.000 deadweight tonnage.
Besaran kapal yang wajib digunakan untuk angkutan ekspor batubara dan CPO serta impor beras tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.40 tahun 2020 sebesar 15.000 DWT.
Hal ini patut disayangkan mengingat pembatasan kapasitas kapal angkutan laut nasional untuk angkutan luar negeri menyebabkan peluang Indonesia untuk memainkan peran yang lebih besar pada kegiatan angkutan ekspor dan impor semakin mengecil dan tidak kompetitif.
Keberadaan Permendag No.65 tahun 2020 telah membunuh semangat yang ditumbuhkan oleh Permendag No. 82 tahun 2017 dimana negara ingin pengusaha nasional dapat berperan lebih optimal pada kegiatan angkutan ekspor dan impor.
Menanggapi hal itu, Indonesian National Shipowners’ Association menilai pada esensinya tidak mempersoalkan terbitnya peraturan tersebut. Hanya saja, perubahan Permendag No. 40 tahun 2020 menjadi Permendag No. 65 tahun 2020 cukup mengagetkan pelaku usaha pelayaran.
Sebab, Permendag No.65 tahun 2020 yang memangkas kapasitas kapal nasional yang wajib digunakan untuk angkutan ekspor batubara dan CPO serta impor beras maksimum 10.000 DWT justru mengebiri Permendag No.40 tahun 2020 dan tidak sesuai dengan semangat Paket Kebijakan Ekonomi XV Presiden Joko Widodo
Indonesian National Shipowners’ Association optimistis dapat menyediakan kapal yang dibutuhkan untuk memperlancar angkutan ekspor batubara, CPO dan impor beras maupun barang pemerintah yang diadakan dengan meng-gunakan anggaran negara.
Melalui kebijakan yang mewajibkan angkutan ekspor menggunakan kapal nasional, peluang bisnis penyediaan kapal untuk angkutan ekspor batubara dan CPO serta impor beras menjadi terbuka bagi perusahaan pelayaran di Indonesia.
Implementasi kebijakan itu akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, memangkas defisit neraca jasa, meningkatkan penerimaan devisa dan pajak negara serta mengembangkan industri pelayaran dan rantai pasoknya di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah memberikan dukungan penuh agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memperbaiki kebijakan sektor perpajakan.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, seharusnya Pemerintah tidak membatasi kapasitas kapal yang wajib digunakan untuk kegiatan angkutan ekspor batubara, CPO atau impor beras agar kebijakan ini benar-benar mampu memberikan dampak terhadap tercapainya visi mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan Makmur.
- By admin
- 12 Aug 2020
- 2107
- INSA