• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018 - LARANG IMPOR KAPAL TUNDA DIBAWAH 4.000 HP DALAM KEADAAN TIDAK BARU

PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018 - LARANG IMPOR KAPAL TUNDA DIBAWAH 4.000 HP DALAM KEADAAN TIDAK BARU

JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengingatkan anggotanya untuk tidak merealisasikan impor kapal tunda dibawah 4.000  Horse Power (HP) dalam keadaan tidak baru menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan  saat ini sebagian besar anggota INSA belum mengetahui jika Pemerintah melarang impor kapal tunda dibawah 4.000 HP dalam keadaan tidak baru sehingga pelaksanaan impor kapal tunda  tersebut wajib dalam keadaan baru.

Johnson menilai pelaksanaan impor kapal tunda dalam keadaan baru  dengan batasan perhitungan usia kapal sejak keel laying sangat tidak mungkin dilaksanakan karena adanya tenggang waktu pembangunan kapal dari keel laying hingga proses delivery yang memakan waktu antara 1  tahun sampai 2 tahun bahkan lebih. “Pada akhirnya, impor kapal tunda dalam keadaan baru tidak bisa terlaksana selama usia kapal  dihitung sejak keel laying,” katanya.

Pihaknya telah menerima keluhan  dari anggotanya atas masalah ini. Sebagian mereka telah melakukan proses pembelian seperti pembayaran down payment (DP).   INSA mengimbau  seluruh anggotanya untuk tidak melaksanakan impor kapal tunda dalam keadaan baru maupun dalam keadaan tidak baru sampai  adanya kepastian dalam harmonisasi perhitungan usia kapal berdasarkan delivery.

INSA  sudah  meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi atas perhitungan usia kapal dimulai mengingat ada perbedaan antara Permendag No.118 tahun 2018 dengan peraturan kementerian lainnya.

Saat ini, Permendag  tersebut  menghitung usia kapal  sejak keel laying. Sedangkan   Peraturan DJPL No.103/1/3/DJPL-2017) , Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization)  menghitung usia kapal sejak delivery.

Bahkan Peraturan IACS (International Association of Classification Societies) No.11 tentang IACS Procedure for Assigning Date of Build, perhitungan usia kapal dilakukan sejak kapal delivery dari galangan kepada pemesan (owner).

Johnson menjelaskan sangat penting bagi Pemerintah untuk membuat kesepahaman antar instansi tentang perhitungan usia kapal  dengan cara merevisi Permendag No.118 tahun 2018 untuk disesuaikan dengan  Peraturan lainnya di dalam negeri maupun aturan internasional.

Meskipun demikian, INSA menyampaikan terima  kasih kepada Kemendag yang telah merevisi lampiran Permendag No.118 tahun 2018 dengan memasukkan pos tarif 8901.20.50, 8901.20.70, 8901.20.80, 8901.90.34 dan 8901.90.35 setelah sempat dikeluarkan. INSA juga dapat memahami pembatasan usia kapal yang boleh diimpor yakni 20 tahun.

Biaya Survey

Permendag No.118 tahun 2018 mewajibkan  survey atas kapal yang akan diimpor oleh lembaga yang ditunjuk  sebagaimana diatur pada pasal 17  ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.

Dengan adanya kewajiban survey tersebut, anggota INSA harus mengalokasikan biaya tambahan sebesar Rp125 juta per survey per kapal. Kerugian lainnya adalah waktu hingga proses survey selesai yakni waktu pelaksanaan suvey selama 3 hari kerja  dan pembuatan laporan survey selama 2 hari kerja.

Survey atas kapal yang akan diimpor tidak diperlukan lagi karena  setiap kapal yang akan diimpor telah melalui proses survey oleh Flag State dan/atau Badan Klasifikasi.  Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State dan/atau Badan Klasifikasi akan melakukan survey sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan.  “Dalam revisi ini, Pemerintah kami harap menghapus pasal 17 ayat 1 dan  pasal 19 ayat 1,” katanya. (*)

 

  • By admin
  • 14 Aug 2019
  • 1382
  • INSA