• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Perluas Kebijakan Pelaksana Survey Statutoria Kapal Indonesia di Luar Negeri

Perluas Kebijakan Pelaksana Survey Statutoria Kapal Indonesia di Luar Negeri

SEHUBUNGAN dengan  banyaknya laporan mengenai  kendala-kendala kapal berbendera  Indonesia yang beroperasi di luar  negeri, khususnya selama masa  pandemi Covid-19, Indonesian  National Shipowners’ Association  meminta agar pendelegasian  kewenangan survey dan sertifikasi  statutoria kapal kepada Badan  Klasifikasi Indonesia dan Asing  diperluas.

Hal itu disampaikan Indonesian  National Shipowners’ Association  kepada Ketua Tim Pelaksana  Pemulihan Ekonomi dan  Penanganan Covid-19 Erick Thohir  melalui Suratnya No. DPP-SRT-  VIII/20/043 tertanggal 03 Agustus  2020.

Menurut surat tersebut, kapal-kapal  berbendera Merah Putih yang  beroperasi di luar negeri saat ini mengalami kendala serius  dalam mengurus dokumen-dokumen kapal dan statutory  kapal yang dibutuhkan untuk  kelangsungan usaha dan  menghindari terjadinya  pemutusan kontrak dengan  pemberi kerja di luar negeri.

Kondisi itu disebabkan  pendelegasian kewewenangan  Pemerintah Republik Indonesia  untuk melakukan survey dan  penerbitan sertifikasi statutoria  kapal berbendera Indonesia yang  beroperasi di luar negeri oleh  Direktorat Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan,  hanya diberikan secara eksklusif  kepada PT Biro Klasifikasi  Indonesia (Persero) sehingga  berpotensi melanggar UU No.5  tahun 1999 tentang Larang  Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Hingga saat ini, PT Biro Klasifikasi  Indonesia (Persero) sampai saat ini  hanya memiliki kantor cabang di  Singapura. Sedangkan kapal-kapal berbendera Indonesia beroperasi di  berbagai negara. Di tengah banyaknya negara yang  melakukan pembatasan (lockdown)  akibat wabah Covid-19, kapal-kapal  berbendera Indonesia yang  beroperasi di berbagai negara di  luar negeri sangat sulit  memperoleh layanan survey dan  sertifikasi statutoria hanya dengan  mengandalkan BKI.

Sedangkan Marine Surveyor Ditjen  Perhubungan Laut Kementerian  Perhubungan juga kesulitan  melakukan perjalanan ke negara-negara di mana kapal berbendera  Indonesia beroperasi akibat adanya  pembatasan perjalanan di berbagai  negara. 

Menurut Indonesian National  Shipowners’ Association,  pendelegasian kewewenangan  Pemerintah untuk kegiatan survey  dan penerbitan sertifikasi statutoria  kapal berbendera Indonesia yang  beroperasi di luar negeri kepada  badan klasifikasi adalah kebijakan  yang sudah tepat.

Hanya saja, dalam rangka  mendukung operasional kapal  berbendera Merah Putih di luar  negeri sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo,  pendelegasian kewenangan  klasifikasi tersebut juga seharusnya  diberikan kepada Badan Klasifikasi  Asing (BKA) yang diakui  keberadaannya oleh Pemerintah  sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan No.61 tahun 2014  yakni:

  1. American Bureau of Shipping  (ABS);
  2. Bureau Veritas (BV);
  3. China Classification Society (CCS);
  4. Croatian Register of Shipping  (CRS);
  5. Det Norske Veritas (DNV);
  6. Germanischer Lloyd (GL);
  7. Indian Register of Shipping  (IRS);
  8. Korean Register of Shipping  (KR);
  9. Lloyd's Register (LR);
  10. Nippon Kaiji Kyokai  (NK/Class NK);
  11. Polish Register of Shipping(PRS);
  12. Registro Italiano Navale  (RINA);
  13. Russian Maritime Register of  Shipping (RS).

Dengan perluasan pendelegasian  kewenangan tersebut, maka  potensi adanya kebijakan  klasifikasi yang melanggar UU  No.5 tahun 1999 tentang Larang  Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha Tidak Sehat menjadi tidak  ada.

Indonesian National Shipowners’  Association mengingatkan kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri selama ini  sudah menghasilkan devisa untuk  negara dan turut membantu  Pemerintah dalam memangkas  defisit neraca jasa yang selama ini  di keluhkan Presiden Joko Widodo  sehingga di tengah kesulitan dunia  usaha Indonesia akibat pandemi  Covid-19 ini, sudah seharusnya  mereka memperoleh dukungan dan  solusi dari Pemerintah agar kapal-  kapal tersebut dapat beroperasi  dengan baik.

Sementara itu, Indonesian National  Shipowners’ Association  melayangkan Surat Kepada DJPL  Kementerian Perhubungan dengan  No. DPP-SRT-Vll/20/040 tertanggal  15 Juli 2020 perihal Tanggapan  INSA tentang Surat Direktur  Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan tentang  Pelaksanaan Survey Load Line.

Di dalam surat tersebut, Ketua  Umum Indonesian National  Shipowners’ Association  mengatakan operator kapal niaga  nasional yang tergabung ke dalam  Indonesian National Shipowners’  Association merasakan adanya  hambatan yang serius dalam  melaksanakan prosedur Survey  Periodic Load Line kapal  berbendera Indonesia setelah  adanya surat DJPL tersebut,” tulis  surat tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan surat  DJPL tersebut, Survey Periodic  Load Line hanya dapat dilakukan  setelah adanya Surat Persetujuan  dari DJPL dimana hal itu telah  menambah panjang birokasi dan  berpeluang terjadinya tambahan  biaya yang dikeluarkan pemilik  kapal. “Ini sangat memberatkan  kami,” katanya.

  • By admin
  • 11 Aug 2020
  • 1254
  • INSA