Pengaturan Awak Kapal di Kemenaker Tidak Tepat
Pengaturan Awak Kapal di Kemenaker Tidak Tepat
JAKARTA—Pemerintah saat ini mulai memberlakukan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu yang termasuk dalam kategori pekerja migran adalah awak kapal niaga dan awak kapal nelayan.
Pasal 4 ayat 1 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan Pekerja Migran Indonesia meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan pelaut awak kapal dan pekerja perikanan.
Saat ini sedang dibahas Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Nelayan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK).
Terkait dengan hal itu, INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) melayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Menurut surat dengan No.DPP-SRT-VII/18/080 tertanggal 24 Juli 2018 tersebut, INSA mendukung Pemerintah untuk melaksanakan perlindungan terhadap pekerja migran.
“INSA mengapresiasi langkah Pemerintah c.q Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal berbendera Indonesia maupun negara lain yang bekerja di luar negeri,” kata Ketua bidang SDM dan Pelaut Sigit Triwaskito.
Dia menjelaskan hingga saat ini, kegiatan penempatan dan perlindungan awak kapal niaga Indonesia sudah diatur secara lengkap dan detail berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2000 tentang Kepelautan dimana peraturan tersebut masih berlaku dan mampu memenuhi kebutuhan terhadap setiap upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap awak kapal niaga saat ini.
Bahkan, katanya, untuk lebih memberikan perlindungan terhadap awak kapal niaga Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi tentang Pekerja Maritim (Marine Labour Convention/MLC) 2006 berdasarkan UU No. 15 Tahun 2016 tentang Ratifikasi MLC 2006.
Esensi dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal melalui tempat kerja yang aman sesuai dengan standar keselamatan yang layak, syarat perjanjian kerja yang wajar, (fair terms of employment), kerja dan kondisi tempat kerja dikapal yang layak; dan perlindungan kerja, perawatan kesehatan, kesejahteraan dan bentuk lainnya terhadap perlindungan sosial (Health protection, medical care, welfare measures and other forms of social protection).
Untuk itu, kata Sigit, INSA berpendapat Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Nelayan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Binapenta & PKK akan tumpang tindih dengan peraturan sejenis yang sudah berlaku di Indonesia atau bahkan dunia internasional.
Selain itu, pengaturan tentang penempatan awak kapal niaga oleh Kemenakertrans berpotensi menimbulkan kerancuan dan multitafsir jika RPP tersebut ditetapkan menjadi PP, khususnya pada bagian penempatan dan perlindungan awak kapal niaga.
Oleh sebab itu, INSA mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan terhadap awak kapal niaga dari RPP tersebut. (*)
- By admin
- 31 Aug 2018
- 1155
- INSA