Pengadilan Negeri Sahkan Johnson Sebagai Ketua Umum INSA Periode 2015-2019
Pengadilan Negeri Sahkan Johnson Sebagai Ketua Umum INSA Periode 2015-2019
CN, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengesahkan Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum Indonesia National Shipowner' Association (INSA) periode 2015-2019. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 492/PTG/2015/PN.JKT.PST tersebut, dibacakan dalam sidang putusan di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum INSA periode 2015-2019 dan Lolok Sujatmiko sebagai pemegang mandat guna menindaklanjuti hasil pemilihan Ketua Umum DPP INSA pada RUA INSA ke-XVI pada 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski, Jakarta.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan keputusan Pengadilan Negeri ini telah memberikan rasa keadilan kepada dirinya sebagai kandidat yang memperoleh dukungan mayoritas mandat peserta RUA 16 dalam pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 maupun 386 anggota INSA yang mendukungnya.
Dia mengajak seluruh anggota INSA untuk kembali bersatu guna membangun sektor pelayaran ke arah yang lebih baik di tengah terpuruknya kinerja industri akibat pelambatan ekonomi dunia. "Dengan keputusan ini, kami dapat melayani anggota dan stakeholders dengan lebih baik lagi," dan saatnya "Kerja, kerja dan kerja..."
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum INSA Lolok Sujatmiko mengatakan, hasil RUA INSA ke-16 yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski, Jakarta sudah menghasilkan pemenang pemilihan yakni Johnson W. Sutjipto. "Keputusan Pengadilan Negeri memperkuat hasil RUA INSA ke-16 tersebut," kata Lolok.
Total pemilih yang sah dan memilih terbukti adalah 754 orang. "Di organisasi manapun, untuk memilih seorang ketua dengan calon dua orang, pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak," katanya.
Pengacara Johnson, Zulhendri Hasan SH MH, menegaskan kami selaku kuasa hukum para penggugat atau selaku pihak yang dimenangkan, mengimbau agar semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo, khususnya seluruh anggota dan stakeholder organisasi INSA.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Ketentuan Pasal 1356 hukum perdata.
Sumber : http://www.cakrawalanews.co.id/artikel/225/Pengadilan-Negeri-Sahkan-Johnson-Sebagai-Ketua-Umum-INSA-Periode-2015-2019/
Kiri ke kanan, Wakil Ketua Umum INSA Paulis A Djohan, Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto, Sekretaris Umum INSA Lolok Sudjatmiko
Kiri ke kanan, Wakil Ketua Umum INSA Paulis A Djohan, Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto, Sekretaris Umum INSA Lolok Sudjatmiko
- By admin
- 30 Jun 2016
- 2034
- INSA