• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Penerapan Pembatasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar - Kesiapan Pemerintah Khawatirkan Pengusaha Pelayaran Nasional

Penerapan Pembatasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar - Kesiapan Pemerintah Khawatirkan Pengusaha Pelayaran Nasional

JAKARTA—Indonesian National  Shipowners’ Association (INSA)  meragukan kesungguhan pemerintah  dalam mempersiapkan diri menyongsong  diberlakukannya kebijakan internasional  tentang pembatasan bahan bakar  dengan kandungan sulfur tidak melebihi  0,5%.

Terbukti, INSA telah melayangkan surat  hingga beberapa kali kepada  Pemerintah, tetapi pemerintah tidak  meresponnya dengan cepat, padahal  kebijakan pembatasan bahan bakar  dengan kandungan sulfur tidak melebihi  0,5% akan berlaku mulai Januari 2020.

INSA sudah melayangkan surat kepada  Direktur Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan No. DPP-  SRT-XII/18/112, tertanggal 03 Desember  2018 perihal Tanggapan INSA perihal  Surat Edaran (SE) No.UM.003/93/14/DJPL-18 tentang Batasan  Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar  dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi  Bahan Bakar di Kapal.

Dan terakhir pada 19 Februari 2019,  INSA melayangkan kembali surat dengan  No.DPP-SRT-II/19/007 kepada Dirjen  Perhubungan Laut Kemenhub tentang  Kewajiban Menyampaikan Kesiapan  Indonesia dalam Menerapkan Kebijakan  Batasan Kandungan Sulfur tidak melebihi  0,5% pada Bahan Bakar ke IMO.

Menurut INSA, Indonesia telah  meratifikasi MARPOL 73/78 Annex VI  yang melarang penggunaan bahan  bakar dengan kandungan sulfur  melebihi 0,5%, baik yang beroperasi di  dalam negeri maupun luar negeri,  melalui Peraturan Presiden Republik  Indonesia No. 29 tahun 2012 sehingga  Indonesia wajib melaksanakannya.

Konvensi MARPOL (termasuk Annex VI) berlaku untuk semua kapal tanpa  ada batasan ukuran. Pembatasan  ukuran berlaku untuk perberlakuan  kewajiban melakukan sertifikasi (diatas  400 GT). Khusus untuk MARPOL  Annex VI, Pasal 14, karena tidak  secara spesifik disebutkan,  pembatasan kadar sulfur bahan bakar  berlaku untuk semua jenis kapal.

INSA juga mengingatkan bahwa poin 5 Surat Edaran No. UM.  003/93/14/DJPL-18 yang membolehkan  kapal berbendera Indonesia yang  beroperasi di wilayah perairan  Indonesia untuk menggunakan bahan  bakar dengan kandungan sulfur  melebihi 0.5% setelah 1 Januari 2020  lebih tepatnya berlaku untuk kapal non-  konvensi, sedangkan kapal yang  beroperasi di Indonesia mayoritas tidak termasuk ke dalam kategori kapal  non-konvensi.

Menurut INSA, terhadap kapal non-  konvensi yang hanya beroperasi di  dalam negeri, Pemerintah berhak  menyatakan dikecualikan dari  ketentuan wajib menggunakan bahan  bakar dengan kandungan sulfur tidak  melebihi 0,5% dengan catatan  Pemerintah mengajukannya kepada  IMO. Tanpa persetujuan dari IMO,  maka pengecualian tersebut tidak  dapat berlaku.

Lalu apa saja langkah-langkah yang  harus dilakukan Kementerian  Perhubungan c.q Direktur Jenderal  Perhubungan Laut?

Pertama, segera memperbaiki SE No.  UM.003/93/14/DJPL-18 untuk  disesuaikan dengan MARPOL 73/78  Annex VI yakni seluruh kapal yang  tidak termasuk ke dalam kapal non-  konvensi, baik yang beroperasi di  dalam negeri maupun luar negeri  wajib menggunakan bahan bakar  dengan kandungan sulfur tidak  melebihi 0,5% mulai 1 Januari 2020  dikarenakan:

1.   SE tersebut telah beredar luas dan menjadi pergunjingan  dunia maritim internasional karena bertentangan dengan  ketentuan IMO yakni MARPOL 73/78 Annex VI.

2.  Dapat menjebak para pemilik kapal selain kapal non-  konvensi karena pemilik kapal menganggap SE Dirjen  Perhubungan Laut tersebut benar, padahal keliru dan  tidak sesuai dengan MARPOL 73/78 Annex VI.

Kedua, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan  bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak melebihi 0,5%.  Jika belum sanggup, sesuai dengan MARPOL Annex VI  Regulasi 18 Poin 1 tentang Fuel Oil, Pemerintah wajib  melaporkannya kepada IMO apabila tidak dapat  menyediakannya dan untuk dapat memperoleh kelonggaran  (dispensasi).

Ketiga, jika Pemerintah tidak mampu menyediakan bahan  bakar dengan kandungan sulfur tidak melebihi 0,5% sesuai  dengan kebutuhan pasar (domestik & internasional) dan tidak  melaporkannya kepada IMO sesuai dengan MARPOL Annex  VI Regulasi 18, Pemerintah harus menanggung  konsekuensinya yakni:

1.  Mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia  internasional.

2.  Kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri akan  ditahan (detained) karena Indonesia dianggap mampu  menyediakan bahan bakar kapal dengan kandungan  sulfur tidak melebihi 0,5%. Hal ini juga dapat terjadi pada  kapal-kapal asing yang melakukan pengisian bahan bakar  di Indonesia.

Keempat, penahanan kapal oleh PSC sebagaimana poin 3.b,  akan kembali memasukan Indonesia ke dalam Top Ten Black  List Tokyo MoU, padahal Indonesia baru saja keluar dari  daftar Top Ten Black List Tokyo MoU pada Juni 2018 setelah  melalui perjuangan dan proses yang panjang.

“Sejak Indonesia menandatangani Tokyo MoU tahun  1996, belum pernah keluar dari daftar Black List yang  dikeluarkan oleh Tokyo MoU. Baru Juni 2018, Indonesia  dikeluarkan dari daftar Top Ten Black List Tokyo MoU”

Kelima, jika Pemerintah memutuskan belum siap menerapkan  Konvensi ini, maka kesempatan terakhir untuk menyampaikan  hal itu kepada IMO adalah melalui rapat MEPC ke-74 di  London yang akan diselenggarakan pada tanggal 13-17 Mei  2019. Penyampaian ini wajib dilakukan secara tertulis melalui  surat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum rapat MEPC  ke-74 itu. (*)

Sementara itu, dalam releasenya, Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut menegaskan berlandaskan pada IMO  MARPOL Annex VI Regulation 22A tentang Collecting and  Reporting of Fuel Ship Oil Consumption, mulai 1 Januari 2019  pemerintah mewajibkan setiap shipowner/operator untuk  mengumpulkan data penggunaan BBM dan melaporkan  jumlah konsumsi tahunan BBM kapalnya. Aturan ini berlaku  sejak 1 Januari 2019 terhadap kapal berbendera Indonesia  berbobot 5000 GT atau lebih.

Data konsumsi tahunan BBM kapal wajib dilaporkan kepada  Dirjen ubla) cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan selambat-  lambatnya pada 30 Maret tahun berikutnya, dalam format  yang sudah diatur IMO. Dirjen Hubla akan menerbitkan  Statement of Compliance – Ship Fuel Oil Reporting kepada  mereka yang memenuhi wajib lapor konsumsi BBM di atas  tersebut. Selengkapnya dapat dibaca di situs IMO pada link ini

Aturan wajib lapor konsumsi BBM pada kapal diterapkan IMO  sebagai cara untuk mengetahui secara persis jumlah  konsumsi bahan bakar kapal di seluruh dunia. Data tersebut  berguna bagi IMO dalam mengambil kebijakan yang  mendukung reduksi emisi gas rumah kaca dari industri  pelayaran dunia, yang merupakan komitmen IMO dan Negara-  negara anggotanya, termasuk Indonesia, terhadap Paris  Agreement. (*)

  • By admin
  • 25 Mar 2019
  • 2374
  • INSA