PEMERINTAH RESPON SOAL PERPAJAKAN PERUSAHAAN PELAYARAN DI BATAM
PEMERINTAH RESPON SOAL PERPAJAKAN PERUSAHAAN PELAYARAN DI BATAM
JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Pajak yang telah merespon secara seksama surat INSA tentang masalah perpajakan yang dialami perusahaan yang berdomisili di Batam.
Surat INSA yang dimaksud adalah dengan No. DPP-SRT-XI/18/105 tertanggal 5 November 2018 perihal Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No.193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, khususnya Untuk Perusahaan Angkutan Laut yang Berdomisili di Batam.
Dalam surat tersebut, ada tiga point yang disampaikan INSA. Pertama sesuai dengan Permenkeu No. 193/PMK.03.2015, kapal laut merupakan alat angkutan tertentu yang atas penyerahan/impornya tidak dipungut PPN, dengan syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, sehingga dalam pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), perusahaan pelayaran yang memiliki SKTD tidak perlu membayar PPN lagi.
Kedua, hingga saat ini, perusahaan pelayaran anggota INSA yang berdomisili di Batam mengalami kendala dalam mengurus SKTD sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut, khususnya untuk pembelian kapal laut, baik melalui impor maupun perolehan dalam negeri, dengan alasan Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Ketiga, akibat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Batam tidak bersedia menerbitkan SKTD atas pembelian kapal laut, baik melalui impor maupun perolehan dalam negeri, perusahaan pelayaran yang berdomisili di Batam harus membayar PPN.
Dengan demikian, perusahaan pelayaran yang berdomisili di Batam, tidak dapat menikmati fasilitas kebijakan PPN Tidak Dipungut sebagaimana perusahaan pelayaran lainnya yang berdomisili di luar Batam.
Untuk mewujudkan kesetaraan di dalam pelaksanaan kebijakan PPN Tidak Dipungut bagi perusahaan pelayaran di seluruh Indonesia, INSA meminta petunjuk dan arahan Direktur Jenderal Pajak supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang berdomisili di Batam dapat menikmati fasilitas PPN Tidak Dipungut sesuai dengan Permenkeu No. 193/PMK.03/2015.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Direktur Peraturan Perpajakan I mengundang INSA untuk menghadiri Rapat Pembahasan Implementasi Permenkeu dimaksud pada 16 Januari 2019. Undangan tersebut dilayangkan dengan Surat No.UND- 2/PJ.022/2019 tertanggal 7 Januari 2019.
Hadir dari INSA Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto, Bendahara Umum INSA Siana A. Surya, Ketua bidang Pajak dan Custom Arief Dermawan dan Ketua bidang Cair dan Gas Romanus Tri Wibowo.
Romanus menjelaskan point yang dibahas pada rapat itu adalah kapal milik perusahaan pelayaran di Batam ketika beroperasi ke pelabuhan lain, oleh Bea dan Cukai dianggap keluar dari daerah FTZ ke pabean lain sehingga harus mengurus custom dan menjadi dibebani PPN terhadap kapal itu.
Di sisi lain, KPP Batam tidak akan nengeluarkan SKTD. Hal itu menyebabkan pada saat perusahaan berdomisili di Batam akan mengimpor kapal melalui pelabuhan lain, tidak dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN dan akan dibebani PPN impor.
Terhadap masalah tersebut, rapat memutuskan akan melakukan rapat koordinasi yang melibatkan KPP dan KPBC Batam. (*)
- By admin
- 26 Feb 2019
- 2835
- INSA