• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PEMERINTAH RESPON SOAL PERPAJAKAN PERUSAHAAN PELAYARAN DI BATAM

PEMERINTAH RESPON SOAL PERPAJAKAN PERUSAHAAN PELAYARAN DI BATAM

JAKARTA—Indonesian National  Shipowners’ Association (INSA)  menyampaikan apresiasi kepada  Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Pajak  yang telah merespon secara seksama  surat INSA tentang masalah perpajakan  yang dialami perusahaan yang berdomisili  di Batam.

Surat INSA yang dimaksud adalah dengan  No. DPP-SRT-XI/18/105 tertanggal 5  November 2018 perihal Implementasi  Peraturan Menteri Keuangan  (Permenkeu) Republik Indonesia  No.193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara  Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN  Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat  Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa  Kena Pajak Terkait Alat Angkutan  Tertentu, khususnya Untuk Perusahaan  Angkutan Laut yang Berdomisili di Batam.

Dalam surat tersebut, ada tiga point yang  disampaikan INSA. Pertama sesuai  dengan Permenkeu No. 193/PMK.03.2015, kapal laut merupakan alat angkutan  tertentu yang atas penyerahan/impornya  tidak dipungut PPN, dengan syarat  mengurus Surat Keterangan Tidak  Dipungut (SKTD) yang dikeluarkan oleh  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,  sehingga dalam pengurusan PIB  (Pemberitahuan Impor Barang),  perusahaan pelayaran yang memiliki  SKTD tidak perlu membayar PPN lagi.

Kedua, hingga saat ini, perusahaan  pelayaran anggota INSA yang berdomisili  di Batam mengalami kendala dalam  mengurus SKTD sebagai syarat untuk  memperoleh fasilitas PPN Tidak  Dipungut, khususnya untuk pembelian  kapal laut, baik melalui impor maupun  perolehan dalam negeri, dengan alasan  Batam merupakan kawasan Free Trade  Zone (FTZ).

Ketiga, akibat KPP (Kantor Pelayanan  Pajak) Batam tidak bersedia menerbitkan  SKTD atas pembelian kapal laut, baik  melalui impor maupun perolehan dalam  negeri, perusahaan pelayaran yang  berdomisili di Batam harus membayar  PPN.

Dengan demikian, perusahaan pelayaran  yang berdomisili di Batam, tidak dapat  menikmati fasilitas kebijakan PPN Tidak  Dipungut sebagaimana perusahaan  pelayaran lainnya yang berdomisili di luar  Batam.

Untuk mewujudkan kesetaraan di dalam  pelaksanaan kebijakan PPN Tidak  Dipungut bagi perusahaan pelayaran di  seluruh Indonesia, INSA meminta  petunjuk dan arahan Direktur Jenderal  Pajak supaya perusahaan pelayaran  anggota INSA yang berdomisili di Batam  dapat menikmati fasilitas PPN Tidak  Dipungut sesuai dengan Permenkeu No.  193/PMK.03/2015.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian  Keuangan melalui Direktur Peraturan  Perpajakan I mengundang INSA untuk  menghadiri Rapat Pembahasan  Implementasi Permenkeu dimaksud pada  16 Januari 2019. Undangan tersebut  dilayangkan dengan Surat No.UND-  2/PJ.022/2019 tertanggal 7 Januari 2019.

Hadir dari INSA Ketua Umum INSA  Johnson W. Sutjipto, Bendahara Umum  INSA Siana A. Surya, Ketua bidang Pajak  dan Custom Arief Dermawan dan Ketua  bidang Cair dan Gas Romanus Tri  Wibowo.

Romanus menjelaskan point yang  dibahas pada rapat itu adalah kapal  milik perusahaan pelayaran di Batam  ketika beroperasi ke pelabuhan lain, oleh  Bea dan Cukai dianggap keluar dari  daerah FTZ ke pabean lain sehingga  harus mengurus custom dan menjadi  dibebani PPN terhadap kapal itu.

Di sisi lain, KPP Batam tidak akan  nengeluarkan SKTD. Hal itu  menyebabkan pada saat perusahaan  berdomisili di Batam akan mengimpor  kapal melalui pelabuhan lain, tidak dapat  memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN  dan akan dibebani PPN impor.

Terhadap masalah tersebut, rapat  memutuskan akan melakukan rapat  koordinasi yang melibatkan KPP dan  KPBC Batam. (*)

 

 

 

  • By admin
  • 26 Feb 2019
  • 2835
  • INSA