Pemerintah Cabut Moratorium Kapal di Atas 500 GT ke Filipina
Pemerintah Cabut Moratorium Kapal di Atas 500 GT ke Filipina
Jakarta-Pemerintah mencabut moratorium kapal-kapal berbendera Indonesia di atas 500 gross tonnage (GT) untuk berlayar ke wilayah perairan Filipina mulai 28 Oktober 2016. Dengan demikian, armada-armada tersebut sudah dapat beroperasi melewati wilayah perairan yang dimaksud.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) Tonny Budiono menjelaskan, pencabutan moratorium itu juga berdasarkan surat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang keluar pada 28 Oktober 2016.
"Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala kantor kesyahbandaran utama, kepala kantor KSOP, kepala kantor pelabuhan, distrik navigasi, kepala unit penyelenggara pelabuhan, dan kepala pangkalan penjagaan laut dan pantai," ungkap Tonny di Jakarta, Jumat (28/10).
Namun, Tonny menekankan, kapal-kapal berbendera Merah Putih di bawah 500 GT masih dilarang untuk berlayar melalui wilayah perairan Filipina. "Syahbandar dilarang untuk menerbitkan SPB (surat persetujuan berlayar) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT," imbuh dia.
Menurutnya, pertimbangan regulator masih melarang kapal-kapal di bawah 500 GT berlayar ke wilayah Filipina lantaran dek kapal-kapal tersebut terbilang rendah dan lajunya yang relatif lambat. Selain itu, syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina. "Ini dikhawatirkan para penyandera mudah menaiki ke kapal-kapal tersebut," tutur Tonny.
Lebih jauh, Tonny merekomendasikan, agar kapal-kapal yang hendak berlayar ke sekitar Filipina diwajibkan berlayar sesuai dengan alur yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan selatan Filipina dan perairan Malaysia Timur.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/395631-pemerintah-cabut-moratorium-kapal-di-atas-500-gt-ke-filipina.html
- By admin
- 14 Nov 2016
- 1684
- INSA