• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pemerintah Akan Perketat Syarat Berlayar Kapal Asing

Pemerintah Akan Perketat Syarat Berlayar Kapal Asing

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal asing.

 

Jika mereka selama ini bisa mendapat surat persetujuan berlayar bagi kapal asing tanpa syarat bertele- tele, ke depan akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Eddy Putra Irawadi mengatakan, ke depan, penerbitan surat persetujuan berlayar akan memasukkan syarat kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.

Syarat ini akan lebih banyak jika dibandingkan dengan syarat yang berada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Persetujuan Berlayar.

Dalam peraturan tersebut, untuk mendapat ijin persetujuan berlayar, pemilik atau operator kapal hanya dikenakan kewajiban ajukan permohonan tertulis ke syahbandar.

Dalam permohonan tertulis tersebut, harus dilengkapi surat pernyataan nakhoda, bukti pemenuhan kewajiban kapal lain. Sedangkan, untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.

Eddy mengatakan, pengaturan syarat kelengkapan pajak, tax clearence tersebut diberikan untuk memberikan persamaan perlakuan bagi pengusaha pelayaran nasional.

Pemerintah ingin porsi kepemilikan perusahaan pelayaran yang saat ini 95 persen dinikmati asing, bisa dikurangi dengan kebijakan ini.

"Ini dilakukan perlakuan sekarang beda, kapal kita di Singapura mau dapat izin berlayar diberikan kalau pajaknya sudah beres. Nah, mereka yang asing keluar masuk ke sini bebas saja," kata Eddy, di Jakarta, akhir pekan ini.

Eddy mengatakan, kebijakan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam rangkaian paket kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Tapi semua tergantung Pak Menko, apakah itu akan dimasukkan atau tidak," katanya.

Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution pernah menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk sektor logistik pada Paket Kebijakan Ekonomi ke-15.

Namun, ia masih menolak merinci isi paket yang akan dikeluarkan. Menurut dia, pemerintah sampai saat ini masih terus mematangkan.

(Agus Triyono/Kontan.co.id)

 

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/02/13/11453081/pemerintah.akan.perketat.syarat.berlayar.kapal.asing

  • By admin
  • 17 Feb 2017
  • 1190
  • INSA