Pemeriksaan Peti Kemas Exim Tidak Picu Biaya Tambahan
Pemeriksaan Peti Kemas Exim Tidak Picu Biaya Tambahan
JAKARTA— Pada tanggal 2 Oktober 2018, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Kelaikan dan Berat Kotor Terverifikasi Peti Kemas dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Wilayah Jabodetabek di Jakarta.
FGD tersebut menghadirkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. R. Agus H. Purnomo sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker). Sedangkan pembicara adalah Ir. Dwi Sutrisno, Msc (Direktur Perkapalan dan Kepelautan), Saifuddin Wijaya (Direktur PT BKI), Yukki N. Hanafi (Ketua Umum Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia/ALFI), Capt. Supriyanto (INSA Jaya) dan Achmad Ridwan Tento (Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch/IMLOW).
Kemudian FGD kedua dilaksanakan oleh Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) pada 18 Oktober 2018 yang menghadirkan Ketua Dewan Pembina GPEI Subandi, Ketua Umum Asdeki (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia) Muslan AR dan Ditjen Perhubungan Laut dan Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan ada dua isu utama yag diatur di dalam Peraturan tersebut yakni pelaksanaan Convention for Safe Containers (CSC) 1972 dan Verified Gross Mass (VGM).
Kelaikan peti kemas
Menurut Johnson, masalah kelaikan peti kemas sudah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2018 tentang Pelayaran. Pasal 149 menyatakan bahwa setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
Indonesia juga sudah meratifikasi International Convention for Safe Containers (CSC) 1972 melalui Keppres No. 33 Tahun 1989, Keputusan Menteri Perhubungan No.78 tahun 1989 tentang Penunjukan BKI sebagai pelaksana pemeriksaan kelaikan peti kemas hingga akhirnya terbit Peraturan Menteri Perhubungan No.53 tahun 2018.
Sejumlah pasal yang perlu mendapatkan perhatian dari Permenhub antara lain:
Pasal 2 berisi tentang cakupan pemeriksaan yakni peti kemas luar negeri yang masuk ke pelabuhan di Indonesia, peti kemas Indonesia yang masuk ke pelabuhan di luar negeri dan peti kemas yang digunakan di dalam negeri.
Mengenai siapa yang melaksanakan pemetiksaan, sudah ditegaskan di dalam Pasal 6 yang berbunyi pelaksana pemeriksaan peti kemas adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, badan klasifikasi dan badan usaha yang ditunjuk.
Pada pasal 21, pemeriksaan peti kemas terdiri dari pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui (Approved Continuous Examination Program (AXEP) atau Periodic Examination Scheme (PES).
Menyinggung soal kekhawatiran adanya biaya tambahan, Johnson memastikan pelaksanaan aturan tersebut tidak akan menimbulkan biaya tambahan, khususnya terhadap kontainer ekspor dan impor karena pemeriksaan kelaikan peti kemas di luar negeri sudah dilakukan sejak tahun 1972.
Di sisi lain, Pasal 68 Permenhub No.53 tahun 2018 menjamin bahwa peti kemas yang telah diuji dan disetujui badan klasifiasi asing, organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui Organisasi Maritime Internasional (IMO) dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian peti kemas.
Selain itu, Pasal 71 mencabut KM Perhubungan No.78 tahun 1989 tentang Penunjukan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikat Peti Kemas kepada
PT BKI dinyatakan tidak berlaku sehingga menghilangkan kesan bahwa BKI sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan peti kemas.
Johnson menambahan untuk mensukseskan pelaksanaan Permenhub No.53 tahun 2018, khususnya pemeriksaan terhadap kontainer yang beredar di dalam negeri yang selama ini belum berjalan, INSA mengusulkan agar Pemerintah merumuskan roadmap atau peta jalan.
Verified Gross Mass (VGM)
Menyinggung pelaksanaan Verified Gross Mass (VGM), Johnson menjelaskan sesuai Pasal 34, VGM menjadi tanggung jawab shippers. Sedangkan penentuan Gross Mass dapat dilakukan oleh shippers atau pihak ketiga yang memiliki kesepakatan dengan shippers atau mewakili asosiasi terkait dan telah disertifikasi oleh penyelenggara pelabuhan sesuai dengan Pasal 35.
Sedangkan terminal selain menjadi pihak verifier juga dapat menjadi pihak ketiga yang mengissue dokumen dekralasi /sertifikat VGM tersebut.
Untuk kegiatan angkutan ekspor, VGM tidak dapat ditunda karena aturan VGM sesuai edaran IMO MSC1, Circ 1475 tahun 2014 berlaku sejak July 2016.
Khusus untuk pelaksanaan VGM kontainer dalam negeri, INSA mengusulkan agar pemerintah membuat Road Map. (*)
- By admin
- 13 Nov 2018
- 1490
- INSA