Pembangunan Palembang New Port Gunakan Skema KPBU
Pembangunan Palembang New Port Gunakan Skema KPBU
JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (6/1), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemerintah Daerah Sumatera Selatan membahas sejumlah rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, salah satunya yaitu proyek pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Sumsel.
Menhub menjelaskan, pembangunan pelabuhan ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan dilakukan menggunakan skema pendanaan kreatif non APBN atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang akan melibatkan investor swasta nasional maupun asing.
“Saat ini kami tengah menyiapkan formulasi kerja sama yang pas. Kehadiran Pelabuhan ini akan memberikan stimulus dan nilai tambah bagi masyarakat di Sumsel dan sekitarnya,” ucap Menhub.
Pelabuhan Palembang Baru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang akan menjadi pusat distribusi barang atau logistik menggantikan pelabuhan eksisting, yaitu Pelabuhan Boom Baru. Sebab, Pelabuhan Boom Baru sudah tidak bisa dikembangkan lagi karena lokasinya berada di tengah kota.
Selain itu, lokasi pelabuhan tersebut sudah mengalami pendangkalan (sedimentasi), tidak bisa disinggahi kapal-kapal berukuran besar. Dengan begitu, nantinya Pelabuhan Boom Baru akan difungsikan sebagai pelabuhan penumpang.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan mendukung penuh proyek pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat. “Semua proses administrasi sudah berjalan, begitupun lahan dan akses jalan. Terkait lokasi, kedalaman laut dan dermaga, semua sudah masuk dalam standar bagi pelabuhan internasional,” kata Gubernur Herman Deru.
Menurut Gubernur Herman Deru, keberadaan Pelabuhan Baru di Palembang sangat penting untuk menunjang kegiatan perdagangan di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki komoditi unggulan seperti batu bara, curah cair, karet, dan pupuk, dan sebagainya. Hal tersebut akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Sumsel dan sekitarnya.
Pelabuhan Palembang Baru yang akan dibangun di Tanjung Carat akan menjadi pusat distribusi barang/logistik menggantikan pelabuhan eksisting, yaitu Pelabuhan Boom Baru, yang sudah tidak bisa dikembangkan lagi karena lokasinya berada di tengah kota. Selain itu, lokasi pelabuhan tersebut sudah mengalami pendangkalan (sedimentasi), sehingga tidak bisa disinggahi kapal-kapal berukuran besar. Nantinya, Pelabuhan Boom Baru akan difungsikan sebagai pelabuhan penumpang.
Sebagai informasi, ground breaking pembangunan Pelabuhan Palembang Baru atau Palembang New Port sudah dilakukan sejak awal 2021. Target pekerjaan dimulai pada 2021 pula dan rampung di 2023, namun hingga saat ini pemerintah masih mencari skema kerja sama untuk menggaet investor.
KEK Tanjung Api-Api
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut staus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Hal itu disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
"Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 PP Nomor 2/2022. Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEK Tanjung Api-Api sendiri memiliki luas 2.030 ha. Lokasinya berada di Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama 3 tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h UU No.39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut trasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api kepada Presiden. (dephub/detik)
- By admin
- 01 Feb 2022
- 1871
- INSA