• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pelayaran Tersenyum, Larangan Ekspor Batubara Diperlonggar

Pelayaran Tersenyum, Larangan Ekspor Batubara Diperlonggar

JAKARTA—Indonesian National Shipowners Association mengapresiasi Pemerintah yang mencabut kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia. Penegasan pencabutan larangan ekspor batubara itu disampaikan Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Melalui surat yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal nasional No.AL.001/5/DJPL/2022 tertanggal 28 Januari 2022,  Ditjen Perhubungan Laut  menegaskan bahwa perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal dapat melayani kembali pengapalan muatan batubara ke luar negeri.

Surat tersebut diterbitkan setelah memperhatikan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No.T.445/MB.05/DJB.B/2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. Surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Pehubungan Laut  dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Di dalam surat itu ditegaskan bahwa sehubungan dengan surat sebelumnya No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Batubara Untuk Kelistrikan Umum disampaikan bahwa perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Prioduksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tangal 1 sampai dengan 31 Januari 2022.

Kemudian sesuai hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. “Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas batubara dicabut,” tulis surat itu.

“Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan komoditas batubara sesuai dengan kewenangan Saudara,” tulis Surat Dirjen tersebut.

Data terakhir yang diterima Shipowners Magazine menyebutkan pencabutan larangan ekspor batubara telah diterbitkan kepada 139 perusahaan sejak tanggal 20 Januari 2022. Kemudian, sebanyak 32 perusahaan lain yang diberikan izin ekspor batubara pada tanggal 26 Januari 2022 sehingga total menjadi 171 perusahaan.

Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi mengatakan asosiasinya sangat bersyukur dengan kebijakan pencabutan izin ekspor komoditas batubara Indonesia setelah kebutuhan batubara untuk energi nasional sudah jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya.

Sejak awal, asosiasinya menegaskan dapat memahami keputusan Pemerintah yang melarang ekspor batubara sementara selama 1 hingga 31 Januari 2022 demi memastikan pasokan kebutuhan batubara untuk energi dalam negeri aman dan terpenuhi. “Kami memahami kebijakan tersebut dan berharap larangan ekspor segera berakhir setelah kebutuhan batubara domestik terpenuhi,” katanya.

Hingga saat ini, Indonesia merupakan negara eksportir batubara terbesar di dunia. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan bahwa ekspor batubara Indonesia selama tahun 2021 mencapai 435 juta ton, meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 yang mencapai 433,8 juta ton.

Adapun serapan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2021 mencapai 133 juta ton atau hanya 21,6 persen dari realisasi produksi batubara tahun 2021 yang tercatat mencapai 614 juta ton. DMO batubara tersebut, didominasi PLTU sebesar 112 juta ton atau 84 persen. Sisanya untuk industri non listrik.

Teddy menjelaskan kebijakan pelarangan ekspor batubara telah berdampak terhadap kegiatan pengangkutan batubara ekspor dan transhipment. Namun, kebijakan  tersebut juga membuka kesempatan agar kapal-kapal yang telah memuat batubara ekspor untuk segera mengirimkan batubaranya ke PLTU.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melarang seluruh perusahaan batubara di Indonesia untuk melakukan ekspor selama 1 hingga 31 Januari 2022. 

Pelarangan ekspor batubara tersebut berlaku hingga 31 Januari 2022 dan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Baca: Shipowners Magazine Edisi 18/Desember 2021.

Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, tidak terkecuali sejumlah negara tujuan ekspor batubara Indonesia sehingga Indonesia pun menjadi sorotan dunia. Kementerian ESDM mengungkapkan, sejauh ini terdapat delapan negara yang meminta Indonesia mencabut larangan ekspor batubara ketika kebijakan tersebut diumumkan awal Januari lalu.

Menurut Ridwan permintaan batubara di tahun ini diperkirkaan masih akan tetap tinggi. Bahkan secara global akan terus mengalami kenaikan hingga pada waktunya nanti dunia memiliki pasokan energi secara masif yang harganya terjangkau.

"Untuk badan usaha yakinlah bahwa pemerintah bagaikan orang tua perusahaan. Namun ketika ada anak anak yang perlu dijewer ya mohon maaf kita jewer," katanya.

Menurut data Kementerian ESDM, pada tahun 2020, terdapat 10 negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia. Ke-10 negara tersebut adalah China, India, Filipina, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Thailand, dan Bangladesh.  China dan India merupakan pangsa terbesar batubara Indonesia.

Dari 10 negara tersebut, Jepang dan Korea Selatan diketahui telah menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk membuka kembali keran ekspor batubara. Meski demikian Kementerian ESDM tidak mengabulkan permintaan kedua negara tersebut. 

Apalagi  banyak perusahaan batubara yang berkontrak dengan kedua negara tersebut ternyata  belum memenuhi komitmen DMO. Rinciannya, dari total 99 perusahaan yang berkontrak ekspor batubara dengan Korea Selatan, hanya 19 yang memenuhi komitmen DMO. Sementara, dari 37 perusahaan yang memiliki kontrak ekspor dengan Jepang, hanya 8 perusahaan yang telah memenuhi komitmen DMO.

Pemerintah sejatinya mewajibkan pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dengan harga jual US$ 70 per metrik ton.

Berdasar Pasal 158 ayat (3) PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat mengekspor batubara yang diproduksi setelah kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi.

Terbitkan SPB

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian  ESDM  untuk melakukan ekspor batubara.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari   Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto sebagaimana ditulis website Kemenhub.

Hingga pertengahan Januari 2022,  Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut  telah menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara.

Kapal-kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona. (Red/Aj)

  • By admin
  • 05 Feb 2022
  • 1018
  • INSA