Pelaut Indonesia Capt. Sugeng Wahyono Hadapi Sidang Perdana di Thailand
Pelaut Indonesia Capt. Sugeng Wahyono Hadapi Sidang Perdana di Thailand
JAKARTA—Capt. Sugeng Wahyono, nakhoda kapal MT Celosia, kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan PT Brotojoyo Maritime yang telah menjalani tahanan kota di Thailand selama lebih dari 1,5 tahun, akhirnya akan mulai menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa.
Capt. Sugeng Wahyono didakwa dengan dakwaan turut serta membantu proses penyelundupan sehingga diduga melanggar UU Bea dan Cukai Thailand, khususnya section 64, 214 dan 247.
“Pada 6 Oktober 2020, Capt Sugeng dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan sebagai terdakwa di salah satu pengadilan di Negara Thailand,” kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Pelaut Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association Sigit Triwaskito.
Pihaknya mengharapkan kehadiran Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedubes Thailand untuk menjamin proses peradilan dilaksanakan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya guna melindungi hak-hak warga negara Indonesia.
Sejauh ini, Pemerintah turut mendampingi dengan memantau jalannya proses kasus. Sedangkan pihak perusahaan tempat Capt, Sugeng bekerja lebih dari 23 tahun, telah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya. “Kondisi Capt Sugeng juga saat ini sehat, keluarga juga baik kondisinya dan Capt. Sugeng siap mengikuti proses persidangan untuk mendapatkan keadilan sesuai harapan kita bersama,” kata Sigit.
Hingga hari ini, dia telah menjalani masa tahanan kota yang cukup lama. Selama menjalani tahanan kota tersebut, Sugeng tidak bisa keluar dari batas wilayah yang ditetapkan. Paspornya disita, dan tak diizinkan untuk keluar dari negara itu, termasuk melayat ayahnya yang meninggal dunia pada September 2019 dan rencana melaksanakan ibadah umrah.
Pihak PT. Brotojoyo Maritime, tempat Capt. Sugeng bekerja bertanggungjawab penuh dan memberikan segala bantuan yang dibutuhkan. Hingga kini, perusahaan juga tetap memenuhi hak-hak pelaut seperti membayarkan gaji secara rutin dan menanggung biaya penginapan selama Sugeng menjadi tahanan kota.
“Kami melakukan berbagai upaya agar Capt. Sugeng dapat menerima keadilan dan segera dibebaskan, termasuk memberikan bantuan hukum. Perusahaan tetap membayarkan gaji dan menanggung biaya akomodasi selama menjadi tahanan kota,” kata Direktur PT. Brotojoyo Maritime Siana A. Surya.
Pihaknya meyakini bahwa Capt. Sugeng tidak bersalah atas semua tuduhan ini dan tidak terlibat dalam pelanggaran penyelundupan karena dalam internasional shipping praktis pihak transporter/carrier tidak bertanggungjawab atas penyelesaian custom formality sebelum pembongkaran kargo di mana yang bertanggungjawab adalah pihak importer atau penerima barang.
“Kami yakin Capt Sugeng tidak bersalah sehingga Ia tidak dapat mengakui segala tuduhan yang disematkan padanya. Sejak awal kasus, kami terus memberikan support termasuk mengirim tim legal di Thailand untuk mengambil langkah-langkah hukum,” terang Siana.
Kasus ini bermula ketika kapal yang dinakhodai membawa muatan minyak pelumas kiriman Petronas Malaysia. Sesuai dokumen order, kapal merapat di Malaka dan memuat minyak pelumas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong.
Namun, aparat Bea Cukai Ranong menuduh adanya upaya penyelundupan atas keterlambatan pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan kapal MT Celosia. Padahal muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang seharusnya berkewajiban untuk mengurus impor muatan tersebut.
Akibatnya, kapal berikut dengan awak yang melakukan bongkar-muat atas instruksi Schlumberger selaku importir di pelabuhan ditahan. Kapten kapal juga diamankan dan belakangan dijadikan tersangka, dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan jaminan dari perusahaan.
Kondisi Capt. Sugeng yang merupakan pekerja migran Indonesia profesional, sungguh memprihatinkan di mana negara hendaknya hadir memberikan perlindungan sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 21 UU No.18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.
Dalam situasi ini, Sugeng bersyukur sebab perusahaan pemilik kapal tetap menunjukkan kepedulian, termasuk memberikan gaji rutin dan akomodasi selama di Thailand. Itulah yang menjadi penopang kehidupan istri dan keempat puterinya yang tinggal di Surabaya.
Selama 23 tahun jadi pelaut, Sugeng memahami proses dalam pengiriman kargo kapal ke berbagai negara, terutama dokumen yang harus tersedia, termasuk dalam pengiriman ke Ranong tersebut. (*)
- By admin
- 06 Oct 2020
- 2625
- INSA