• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pelaut Indonesia Capt. Sugeng Wahyono Hadapi Sidang Perdana di Thailand

Pelaut Indonesia Capt. Sugeng Wahyono Hadapi Sidang Perdana di Thailand

JAKARTA—Capt. Sugeng  Wahyono, nakhoda kapal MT  Celosia, kapal berbendera Indonesia  yang dioperasikan PT Brotojoyo  Maritime yang telah menjalani  tahanan kota di Thailand selama  lebih dari 1,5 tahun, akhirnya akan  mulai menjalani persidangan  perdana sebagai terdakwa.

Capt. Sugeng Wahyono didakwa dengan dakwaan turut serta  membantu proses penyelundupan sehingga diduga melanggar UU Bea  dan Cukai Thailand, khususnya section 64, 214 dan 247.

“Pada 6 Oktober 2020, Capt Sugeng dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan sebagai terdakwa di  salah satu pengadilan di Negara Thailand,” kata Ketua Bidang  Sumber Daya Manusia dan Pelaut Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association  Sigit Triwaskito.

Pihaknya mengharapkan kehadiran  Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedubes Thailand untuk menjamin proses peradilan  dilaksanakan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya guna melindungi  hak-hak warga negara Indonesia.

Sejauh ini, Pemerintah turut  mendampingi dengan memantau  jalannya proses kasus. Sedangkan  pihak perusahaan tempat Capt,  Sugeng bekerja lebih dari 23 tahun, telah menyiapkan pengacara untuk  mendampinginya. “Kondisi Capt  Sugeng juga saat ini sehat, keluarga  juga baik kondisinya dan Capt. Sugeng siap mengikuti proses persidangan untuk  mendapatkan keadilan sesuai  harapan kita bersama,” kata Sigit.

Hingga hari ini, dia telah menjalani  masa tahanan kota yang cukup  lama. Selama menjalani tahanan  kota tersebut, Sugeng tidak bisa  keluar dari batas wilayah yang ditetapkan. Paspornya disita, dan  tak diizinkan untuk keluar dari  negara itu, termasuk melayat  ayahnya yang meninggal dunia  pada September 2019 dan rencana  melaksanakan ibadah umrah.

Pihak PT. Brotojoyo Maritime,  tempat Capt. Sugeng bekerja  bertanggungjawab penuh dan  memberikan segala bantuan yang dibutuhkan. Hingga kini, perusahaan  juga tetap memenuhi hak-hak pelaut seperti membayarkan gaji secara  rutin dan menanggung biaya  penginapan selama Sugeng menjadi tahanan kota.

“Kami melakukan berbagai upaya  agar Capt. Sugeng dapat menerima keadilan dan segera dibebaskan,  termasuk memberikan bantuan  hukum. Perusahaan tetap  membayarkan gaji dan menanggung  biaya akomodasi selama menjadi  tahanan kota,” kata Direktur PT.  Brotojoyo Maritime Siana A. Surya.

Pihaknya meyakini bahwa Capt.  Sugeng tidak bersalah atas semua  tuduhan ini dan tidak terlibat dalam  pelanggaran penyelundupan karena  dalam internasional shipping praktis  pihak transporter/carrier tidak  bertanggungjawab atas  penyelesaian custom formality  sebelum pembongkaran kargo di  mana yang bertanggungjawab  adalah pihak importer atau penerima  barang.

“Kami yakin Capt Sugeng tidak  bersalah sehingga Ia tidak dapat  mengakui segala tuduhan yang  disematkan padanya. Sejak awal  kasus, kami terus memberikan  support termasuk mengirim tim legal  di Thailand untuk mengambil  langkah-langkah hukum,” terang  Siana.

Kasus ini bermula ketika kapal yang  dinakhodai membawa muatan  minyak pelumas kiriman Petronas Malaysia. Sesuai dokumen order, kapal merapat di Malaka dan memuat minyak pelumas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong.

Namun, aparat Bea Cukai Ranong menuduh adanya upaya  penyelundupan atas keterlambatan pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan kapal MT Celosia. Padahal muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang seharusnya berkewajiban untuk mengurus impor muatan  tersebut.

Akibatnya, kapal berikut dengan awak yang melakukan bongkar-muat atas instruksi Schlumberger selaku importir di pelabuhan ditahan. Kapten kapal juga diamankan dan  belakangan dijadikan tersangka,  dan ditetapkan sebagai tahanan kota  dengan jaminan dari perusahaan.

Kondisi Capt. Sugeng yang  merupakan pekerja migran  Indonesia profesional, sungguh  memprihatinkan di mana negara  hendaknya hadir memberikan  perlindungan sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 21 UU No.18/2017 mengatur  tentang pendampingan, mediasi,  advokasi, dan pemberian bantuan  hukum berupa fasilitasi jasa advokat  oleh Pemerintah Pusat dan/atau  Perwakilan Republik Indonesia serta  perwalian sesuai dengan hukum  negara setempat.

Dalam situasi ini, Sugeng bersyukur  sebab perusahaan pemilik kapal  tetap menunjukkan kepedulian,  termasuk memberikan gaji rutin dan  akomodasi selama di Thailand. Itulah yang menjadi penopang  kehidupan istri dan keempat  puterinya yang tinggal di Surabaya.

Selama 23 tahun jadi pelaut, Sugeng  memahami proses dalam  pengiriman kargo kapal ke berbagai  negara, terutama dokumen  yang harus tersedia, termasuk dalam  pengiriman ke Ranong tersebut. (*)

  • By admin
  • 06 Oct 2020
  • 2625
  • INSA