Pelaku Usaha Pelayaran Apresiasi Ratifikasi Konvensi Nairobi 2007
Pelaku Usaha Pelayaran Apresiasi Ratifikasi Konvensi Nairobi 2007
JAKARTA-Indonesian National Shipowners’ Association mengapresiasi Pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007 (Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007).
Ratifikasi tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020 di Jakarta lalu.
Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi mengatakan ratifikasi tersebut akan membantu Indonesia untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal.
Dia menjelaskan kapal tenggelam di lautan di wilayah negeri ini, sudah seringkali terjadi dan tidak terhitung banyaknya. Hanya sejumlah kecil kapal yang karam berhasil diangkat, dengan berbagai pertimbangan, baik pertimbangan secara ekonomis menguntungkan, dan juga bila membahayakan alur lalu lintas maritim.
Menurut dia, sejak 2016, pihaknya telah mendorong Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan untuk meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi agar Indonesia memiliki acuan di dalam melakukan kebijakan asuransi perlindungan maritim, khususnya asuransi penyingkiran kerangka kapal.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta menjelaskan upaya mengadopsi Konvensi Nairobi ini penting untuk mengantisipasi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal karam yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut. Selain itu, konvensi tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.
“Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” ujar Hermanta.
Jaminan Asuransi
Hermanta mengungkapkan, dengan telah disahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut di laut territorial Indonesia.
“Konvensi Nairobi ini juga menyebutkan bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tambah Hermanta.
Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007 juga mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.
“Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap berbahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal,” jelasnya.
Menurut dia, posisi strategis geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, menjadikan wilayah perairan Indonesia, tidak hanya sebagai perairan yang tersibuk di dunia, namun juga rentan terhadap terjadinya kecelakaan kapal yang berdampak pada pencemaran lingkungan laut.
Saat ini, masih banyak kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal serta besarnya biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.
Hermanta menegaskan perlunya mewajibkan kepesertaan asuransi penyingkiran kerangka kapal bagi perusahaan perkapalan BUMN maupun swasta. Dengan asuransi kapal ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah kapal tenggelam.
Perlu diketahui diketahui juga bahwa International Maritime Organization (IMO) sejak awal telah mengadopsi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 dalam Konferensinya yang diadakan pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
Selain itu, jelas Hermanta lagi, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. (Aj/Red)
- By admin
- 04 Feb 2021
- 1053
- INSA