• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pasca PP No.50 tahun 2019 Terbit. INSA Meminta Pemerintah Revisi Permenkeu No.193 tahun 2015

Pasca PP No.50 tahun 2019 Terbit. INSA Meminta Pemerintah Revisi Permenkeu No.193 tahun 2015

JAKARTA— Indonesian  National Shipowners' Association (INSA) mengapresiasi Pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut  Pajak Pertambahan Nilai yang menggantikan PP No.69 tahun 2015. 

Melalui suratnya kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati No.DPP-SRT-VII/19/041 tertanggal 24 Juli 2019, INSA mengaku senang atas terbitnya PP tersebut. Ini merupakan peraturan di mana Pemerintah melanjutkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut  kepada industri pelayaran  agar  perusahaan galangan kapal di Indonesia dapat merestitusi PPN.

Insentif tersebut sudah berlaku  sejak semester II tahun 2015 seiring dengan terbitnya PP No.69 tahun 2015.  Kebijakan ini merupakan amanah  UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 56 dan 57 yang mewajibkan Pemerintah melakukan pembinaan terhadap usaha pelayaran dalam rangka  memberdayakan angkutan perairan nasional.

Meskipun demikian, insentif PPN tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap industri pelayaran nasional. Salah satu penyebabnya adalah sulitnya pelaku usaha pelayaran anggota INSA untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Persyaran tersebut diatur berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan  (Permenkeu) No.193/PMK.03/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Di dalam Permenkeu tersebut, Pemerintah mensyaratkan  kepada setiap perusahaan pelayaran yang akan mengurus Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), wajib menyertakan dokumen Rencana Kegiatan Impor dan Perolehan (RKIP).

"Sulit bagi pelayaran untuk menghitung kebutuhan  kegiatan jasa perbaikan kapal, jasa sewa kapal dan jasa kepelabuhanan yang komprehensif  dalam satu tahun untuk dituangkan  ke dalam RKIP tersebut karena kebutuhan terhadap ketiga kegiatan tersebut sangat sulit untuk diprediksi," kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.

Dia menambahkan hingga saat ini,  proses untuk memperoleh SKTD  memakan waktu terlalu lama yakni  selama lima hari kerja  sehingga berpotensi menghilangkan peluang pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dapat diperoleh oleh perusahaan pelayaran.

Oleh karena itu, INSA mengusulkan kepada Pemerintah  untuk menyempurnakan kebijakan insentif  PPN tidak dipungut dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan  (Permenkeu) No.193/PMK.03/2015. Dalam revisi tersebut Pemerintah diharapkan  menghilangkan pasal yang mewajibkan dan menyertakan dokumen RKIP dalam mengurus SKTD PPN bagi kegiatan jasa sewa kapal, jasa perbaikan (docking)  kapal dan jasa kepelabuhanan  sehingga ketiga kegiatan tersebut dapat meningkat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

  • By admin
  • 22 Aug 2019
  • 1627
  • INSA