PADA IZIN USAHA PELAYARAN, TELAH MELEKAT IZIN USAHA KEAGENAN KAPAL
PADA IZIN USAHA PELAYARAN, TELAH MELEKAT IZIN USAHA KEAGENAN KAPAL
JAKARTA—Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dengan sejumlah pengusaha pelayaran di Batam, Kepulauan Riau melaksanakan pertemuan dan diskusi terbatas tentang usaha pelayaran.
Dari DPP INSA, hadir Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto didampingi Wakil Ketua Umum Djoni Sutji dan Paulis A. Djohan serta Bendahara Umum INSA Siana A. Surya.
Pada diskusi tersebut, berkembang isu dimana usaha keagenan kapal tidak lagi melekat izinnya kepada pengusahaan angkutan laut nasional sehingga untuk melaksanakan kegiatan usaha keagenan, perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) harus mengurus izin usaha keagenan tersendiri.
Para pelaku usaha pelayaran di daerah tersebut khawatir jika usaha keagenan tidak melekat lagi pada usaha pelayaran, operasional perusahaan angkutan laut kian mahal sehingga daya saing usaha angkutan laut menjadi turun.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan berdasarkan pasal 31 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, usaha keagenan merupakan satu dari 11 usaha terkait dengan pengusahaan angkutan laut.
Sedangkan pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan mengatakan bahwa kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal.
Adapun pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal menyatakan bahwa kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka pada usaha angkutan laut sudah melekat usaha keagenan sekaligus sehingga pemilik SIUPAL tidak lagi perlu mendirikan usaha khusus keagenan,” kata Johnson. (*)
- By admin
- 09 Aug 2019
- 2665
- INSA