• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Menkopolhukam Siapkan Inpres Komando Keamanan Laut Berada Dibawah Bakamla

Menkopolhukam Siapkan Inpres Komando Keamanan Laut Berada Dibawah Bakamla

JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang  Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya sedang  menyiapkan instruksi presiden (Inpres)  untuk menyatukan komando keamanan  laut di bawah Badan Keamanan Laut  (Bakamla).

"Tadi disiapkan langkah-langkahnya, dan  sudah mengerucut kesepakatan-  kesepakatan untuk nanti disampaikan kepada Presiden sesudah  disempurnakan," kata Mahfud, Rabu, 26  Februari 2020 sebagaimana dikutip  tempo.

Inpres tersebut akan mengatur  kewenangan Bakamla sebagai badan  tunggal penjaga laut. Bakamla akan  memegang koordinasi penanganan  keamanan laut yang selama ini tumpang  tindih dengan tujuh lembaga. Salah  satunya dengan TNI Angkatan Laut,  Polair, Bea Cukai, Kementerian Kelautan  dan Perikanan, dan Kementerian  Perhubungan.

"Punya kapal sendiri-sendiri dengan tugas masing-masing. Nah itu mau dikoordinasikan agar proses-proses penanganan di laut itu bisa diselesaikan  dengan praktis tanpa melanggar hukum,"  ujarnya.

Menurut Mahfud, alat utama sistem  senjata (alutsista) hingga sumber daya  manusia tiap lembaga yang bertugas di  sektor kelautan akan disatukan dan  dikoordinasikan Bakamla. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo  atau Jokowi.

Sebelum rancangan inpres disampaikan ke Jokowi, Mahfud berencana  melakukan pertemuan antarmenteri  koordinator yang membawahi tujuh  lembaga tersebut. "Karena semua menko mendapat perintah untuk  menyatukan koordinasi itu," ucapnya.

Sekretaris Umum INSA Teddy Yusaldi mengatakan sejak UU Pelayaran diundangkan, amanah UU agar Badan Sea and Coast Guard dibentuk belum  dapat terwujud. Ketiadaan satu komando dari belasan  lembaga yang dapat melakukan tindakan penegakan hukum di laut  menyebabkan banyak lembaga yang  dapat melakukan penangkapan  terhadap kapal yang beroperasi di  dalam negeri.

Diantara lembaga-lembaga yang paling aktif melakukan penegakan hukum di  laut, khususnya terhadap kapal–kapal  niaga anggota INSA antara lain TNI Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan  Laut dan Pantai (KPLP) dan Polisi Perairan Republik Indonesia. ”Kita hanya butuh satu lembaga penjagaan  laut dan pantai yang kuat,” kata Teddy.

Menurut dia, dengan populasi kapal  niaga nasional yang mencapai 27.567  unit yang dioperasikan oleh sekitar  3.612 perusahaan, baik SIUPAL maupun SIOPSUS, masalah penegakan hukum di  laut yang mampu memberikan rasa  aman kepada pelayaran menjadi tantangan Pemerintah untuk diwujudkan  saat ini.

Dia mengingatkan pasal 276 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar Pemerintah membentuk Lembaga Sea and Coast Guard guna menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.

Oleh karena itu, INSA meminta Pemerintah segera melaksanakan amanat UU tersebut dengan membentuk Indonesia Sea and Coast Guard dengan tugas dan fungsinya yang telah diatur oleh UU Pelayaran.

Dengan lembaga tersebut, diharapkan penegakan hukum di laut hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Sea and Coast Guard. (*)

  • By admin
  • 16 Mar 2020
  • 1170
  • INSA