Menkopolhukam Siapkan Inpres Komando Keamanan Laut Berada Dibawah Bakamla
Menkopolhukam Siapkan Inpres Komando Keamanan Laut Berada Dibawah Bakamla
JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya sedang menyiapkan instruksi presiden (Inpres) untuk menyatukan komando keamanan laut di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tadi disiapkan langkah-langkahnya, dan sudah mengerucut kesepakatan- kesepakatan untuk nanti disampaikan kepada Presiden sesudah disempurnakan," kata Mahfud, Rabu, 26 Februari 2020 sebagaimana dikutip tempo.
Inpres tersebut akan mengatur kewenangan Bakamla sebagai badan tunggal penjaga laut. Bakamla akan memegang koordinasi penanganan keamanan laut yang selama ini tumpang tindih dengan tujuh lembaga. Salah satunya dengan TNI Angkatan Laut, Polair, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
"Punya kapal sendiri-sendiri dengan tugas masing-masing. Nah itu mau dikoordinasikan agar proses-proses penanganan di laut itu bisa diselesaikan dengan praktis tanpa melanggar hukum," ujarnya.
Menurut Mahfud, alat utama sistem senjata (alutsista) hingga sumber daya manusia tiap lembaga yang bertugas di sektor kelautan akan disatukan dan dikoordinasikan Bakamla. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum rancangan inpres disampaikan ke Jokowi, Mahfud berencana melakukan pertemuan antarmenteri koordinator yang membawahi tujuh lembaga tersebut. "Karena semua menko mendapat perintah untuk menyatukan koordinasi itu," ucapnya.
Sekretaris Umum INSA Teddy Yusaldi mengatakan sejak UU Pelayaran diundangkan, amanah UU agar Badan Sea and Coast Guard dibentuk belum dapat terwujud. Ketiadaan satu komando dari belasan lembaga yang dapat melakukan tindakan penegakan hukum di laut menyebabkan banyak lembaga yang dapat melakukan penangkapan terhadap kapal yang beroperasi di dalam negeri.
Diantara lembaga-lembaga yang paling aktif melakukan penegakan hukum di laut, khususnya terhadap kapal–kapal niaga anggota INSA antara lain TNI Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Polisi Perairan Republik Indonesia. ”Kita hanya butuh satu lembaga penjagaan laut dan pantai yang kuat,” kata Teddy.
Menurut dia, dengan populasi kapal niaga nasional yang mencapai 27.567 unit yang dioperasikan oleh sekitar 3.612 perusahaan, baik SIUPAL maupun SIOPSUS, masalah penegakan hukum di laut yang mampu memberikan rasa aman kepada pelayaran menjadi tantangan Pemerintah untuk diwujudkan saat ini.
Dia mengingatkan pasal 276 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar Pemerintah membentuk Lembaga Sea and Coast Guard guna menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.
Oleh karena itu, INSA meminta Pemerintah segera melaksanakan amanat UU tersebut dengan membentuk Indonesia Sea and Coast Guard dengan tugas dan fungsinya yang telah diatur oleh UU Pelayaran.
Dengan lembaga tersebut, diharapkan penegakan hukum di laut hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Sea and Coast Guard. (*)
- By admin
- 16 Mar 2020
- 1170
- INSA