• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Menkopolhukam Mahfud MD : Bakamla Jadi Sentral Pengamanan Laut Indonesia

Menkopolhukam Mahfud MD : Bakamla Jadi Sentral Pengamanan Laut Indonesia

JAKARTA–Menteri  Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi sentral pengamanan laut di Indonesia. Namun ia memastikan Bakamla tak akan mengurangi kewenangan lembaga atau institusi lain berkaitan dengan keamanan di wilayah perairan tanah air.

 “Ini koordinasi istilahnya, jadi Bakamla menjadi sentral koordinasi. Koordinasi saja, tidak akan mengurangi kewenangan masing-masing (insititusi) agar semuanya bisa terpadu langkah kita dalam mengamankan laut,” kata Mahfud di Gedung Bakamla RI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).

 Koordinasi antarinstitusi ini juga berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyatuan penanganan wilayah perairan Indonesia di bawah komando lembaga yang kini dipimpin Laksdya TNI Aan Kurnia itu.

Inpres ini mengatur kewenangan Bakamla sebagai badan tunggal penjaga laut. Bakamla akan memegang koordinasi penanganan keamanan laut yang selama ini tumpang tindih dengan lembaga lain yakni dengan TNI Angkatan Laut, Polair, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.

 Meski begitu, Mahfud mengingatkan Bakamla agar membenahi terlebih dahulu persoalan yang ada di internal lembaga mereka. Sebab sebelum menjadi koordinator utama penjagaan laut, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi Bakamla.

Pertama, kata Mahfud, yakni berkaitan dengan koordinasi di tubuh Bakamla yang perlu diperbaiki mengingat nantinya koordinasi permasalahan keamanan di wilayah laut seluruhnya akan berada di tangan Bakamla.

"Kalau melihat perjalanan masa lalu minimal ada dua masalah, pertama masalah koordinasi dengan institusi-institusi lain. Presiden Jokowi sejak 2016 sudah mengarahkan kita agar secara perlahan tapi pasti koordinasi itu dilakukan di dalam satu atap," kata Mahfud.

 Persoalan kedua, kata Mahfud berkaitan dengan buruknya administrasi di internal Bakamla. Meski tidak mudah, hal itu harus diperbaiki termasuk soal sistem tata kelola keuangan. "Sehingga tidak lagi BPK itu memberikan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) dan itu insyaallah bisa dilakukan," katanya.

 Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)  sedang menyiapkan Inpres untuk menyatukan komando keamanan laut di bawah Bakamla.  

Inpres tersebut akan mengatur kewenangan Bakamla sebagai badan tunggal penjaga laut. Bakamla akan memegang koordinasi penanganan keamanan laut sehingga diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

“Mereka punya kapal sendiri-sendiri dengan tugas masing-masing. Nah itu mau dikoordinasikan agar proses-proses penanganan di laut itu bisa diselesaikan dengan praktis tanpa melanggar hukum,” ujarnya Mahfud sebagaimana ditulis Buletin INSA Edisi Februari 2020.

Kepada Shipowners Magazine, Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi meyambut baik rencana Pemerintah c.q Menkopulhukam untuk menjadikan Bakamla sebagai sentral pengamanan laut di Indonesia yang dibentuk melalui Inpres.

Menurut Teddy, asosiasinya sangat mengapresiasi langkah Menkopolhukam karena sejalan dengan pasal 276 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Kebijakan tersebut  sejalan dengan UU pelayaran. Kami menyambut baik rencana kebijakan tersebut,” katanya.

 Teddy mengakui selama ini, ketiadaan satu komando dari belasan lembaga yang dapat melakukan tindakan penegakan hukum di laut menyebabkan banyak lembaga yang dapat melakukan penangkapan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Diantara lembaga-lembaga yang paling aktif melakukan penegakan hukum di laut, khususnya terhadap kapal –kapal niaga nasional antara lain TNI Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Polisi Perairan Republik Indonesia.   

Menurut dia, dengan populasi kapal niaga nasional yang mencapai 27.567 unit yang dioperasikan oleh sekitar  3.612 perusahaan, baik SIUPAL maupun SIOPSUS, kebijakan penegakan hukum di laut  harus mampu memberikan rasa aman kepada pelayaran.

Oleh karena itu, kata Teddy, asosiasinya mendukung rencana pemerintah untuk melaksanakan amanat UU pelayaran, salah satunya dengan menjadikan Bakamla sebagai sentral peng-amanan di laut. Peran dan fungsi Bakamla ini nantinya sama dengan Sea and Coast Guard yang disebut  di dalam UU Pelayaran sehingga  tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan  di laut. (cnn/Aj/Red)

  • By admin
  • 04 Apr 2021
  • 843
  • INSA