Menko RR Dambakan UU Kelautan & Poros Maritim
Menko RR Dambakan UU Kelautan & Poros Maritim
Jakarta - Terkait kebijakan sektor kelautan, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menilai masih lemah. Lantaran belum ada UU yang mengatur soal kelautan dan poros maritim. "Dalam bidang maritim ingin Indonesia punya kebijakan kelautan, poros maritim. Fungsi strategis dan aturan internasional yang berbeda, UU yang mengatur laut. Undang-undang kita masih banyak belum sinkron, yang belum memanfaatkan fungsi sosial, ekonomis, politik, keamanan. Ini harus dirumuskan dalam bentuk kebijakan," kata Rizal di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (13/06/2016). RR sapaan akrabnya mengatakan dengan minimnya UU kelautan dan poros maritim di dalam negeri, membuat pemerintah tidak bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari laut. Padahal, laut Indonesia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. "Kita ingin negara maritim yang kuat dan mandiri. Siapapun yang akan menguasai laut akan menguasai dunia," tegasnya. "Portugal 1 juta orang, 100 ribu kuasai Asia dan sebagian afrika. Spanyol abad 19 Inggris kuasai laut, kuasai dunia. Abad ke-20 abad Amerika Serikat angkatan laut mereka sangat kuat. 21 abadnya asia, kalo Indonesia ingin punya pengaruh penting di Asia, harus kuasai laut. Siapa yang tidak kuasai laut, enggak akan punya pengaruh ke perdagangan dan ekonomi dunia," tambahnya. Menurut dia, pemerintahan Joko Widodo sudah sangat jelas arahnya. Bahwa, pengelolaan sumber daya alam akan didorong menuju industri pengelolaan. Dia mencontohkan, seharusnya sumber daya alam dari laut seperti ikan setelah ditangkap dari laut jangan langsung di ekspor namun harus ada industri yang bisa mengolahnya agar nilai jualnya bisa lebih tinggi. "Jangan sekarang modelnya sedot impor, ini yang salah selama ini, kita akan rubah itu," tandasnya.
Sumber : http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2302693/menko-rr-dambakan-uu-kelautan-poros-maritim
- By admin
- 22 Jun 2016
- 1272
- INSA