Mekanisme Baru BI Beri Kepastian bagi Industri Pelayaran Nasional
Mekanisme Baru BI Beri Kepastian bagi Industri Pelayaran Nasional
Langkah Bank Indonesia (BI) menyempurnakan mekanisme pengajuan per-mohonan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah mendapat perhatian positif dari kalangan pelayaran nasional. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi perusahaan pelayaran yang masih memiliki transaksi internasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berakhirnya fasilitas penundaan kewajiban penggunaan Rupiah yang telah berlaku sejak tahun 2016 dan berakhir pada 30 Juni 2026. Melalui kebijakan terbaru, Bank Indonesia tidak memperpanjang fasilitas penundaan yang lama, tetapi memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan baru sesuai mekanisme yang telah disempurnakan.
Sebagai bentuk transisi, Bank Indonesia menetapkan masa transisi selama satu tahun, terhitung sejak 30 Juni 2026 hingga 30 Juni 2027. Selama masa tersebut, pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah tetap diberlakukan terhadap kuotasi dan pembayaran atas jenis aktivitas atau transaksi yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas penundaan. Kebijakan ini memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan bisnis.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat Bank Indonesia kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat itu, BI menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme pengajuan permohonan pengecualian yang akan menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam mengajukan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah.
Penyempurnaan mekanisme tersebut menjadi lanjutan dari proses yang telah berlangsung sebelumnya. Bank Indonesia juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan pelayaran yang berkepentingan agar mekanisme baru dapat diterapkan secara optimal.
Untuk memperoleh pengecualian baru, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan berbagai dokumen kepada Bank Indonesia, antara lain analisis kebutuhan penggunaan valuta asing, dokumen legalitas perusahaan, profil perusahaan, analisis dampak terhadap investasi dan perekonomian nasional, laporan keuangan terakhir, serta action plan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah. Persyaratan tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada kegiatan usaha yang memang memiliki karakteristik transaksi internasional.
Kebijakan ini memiliki arti strategis bagi industri pelayaran nasional. Sebagaimana diketahui, sebagian besar transaksi di sektor pelayaran internasional masih menggunakan mata uang asing karena berkaitan dengan pembayaran sewa kapal, jasa pelabuhan luar negeri, asuransi, klasifikasi kapal, pembelian suku cadang, hingga kontrak angkutan internasional.
Masa transisi hingga 30 Juni 2027 juga bertujuan memberikan waktu kepada pelaku usaha pelayaran untuk melakukan penyesuaian sistem transaksi, mempersiapkan penerapan penuh kewajiban penggunaan Rupiah, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus mendukung stabilitas industri pelayaran dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, proses transisi dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas logistik nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat industri maritim nasional. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap kapal asing, di mana sekitar 95 persen pengiriman barang ekspor-impor masih menggunakan armada luar negeri. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun ekosistem pelayaran nasional yang tidak hanya didukung oleh armada dan industri galangan yang kuat, tetapi juga oleh regulasi dan sistem pembayaran yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Primitiva Febriarti, dan ditembuskan kepada Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Diharapkan sinergi antara Bank Indonesia, Kementerian Perhubungan, dan pelaku usaha mampu memastikan masa transisi hingga 30 Juni 2027 berjalan lancar serta memperkuat daya saing industri pelayaran nasional di tengah dinamika perdagangan global.
- By admin
- 19 Aug 2026
- 10
- INSA
