LCT Sritanjung I Milik Pemkab Banyuwangi Tenggelam
LCT Sritanjung I Milik Pemkab Banyuwangi Tenggelam
Ilustrasi kapal tenggelam (IST)
Banyuwangi - Tenggelamnya kapal Landing Craft Tank (LCT) Putri Sritanjung I di pantai Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, Rabu (8/6) baru lalu, sangat disayangkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Saat peristiwa kapal milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dikelola PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu tenggelam, justru tidak ada seorang karyawan pun yang menjaga.
“Tuntutan upah, sudah dibayarkan, tetapi justru tanggung jawabnya diabaikan. Makanya solusi kita adalah menjual kapal penyeberangan Selat Bali (Ketapang-Gilimanuk) itu akan dilelang karena sudah tidak beroperasi sejak Oktober 2015,” tandas Abdullah Azwar Anas yang dikonfimasi, Sabtu (11/6) pagi.
Lebih lanjut, Anas mengatakan, untuk bisa menjual aset Pemkab berupa bangkai kapal diakuinya tidak mudah. Banyak aturan yang harus dijalankan.” Nanti dijual tiga miliar rupiah ada yang bilang kok hanya segitu.Tapi terserah nanti PT PBS mau seperti apa,” ujar Anas lagi.
Kapal LCT Putri Sritanjung I tenggelam di Pantai Bulusan, masuk kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu sore. Kapal milik Pemkab Banyuwangi yang dibeli pada era Bupati Syamsul Hadi itu tenggelam, karena sudah lama nongkrong. Menurut warga setempat, kurang lebih satu bulan nge-dok, hingga akhirnya kena air pasang terus tenggelam akibat ada dinding kapal yang keropos.
Keberadaan LCT Sritanjung I (dan II) yang semula melayani angkutan barang penyeberangan di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Ketapang-Gilimanuk itu tak mampu bersaing dengan kapal jenis Ro-Ro yang beroperasi di pelabuhan yang sama. Beberapa pimpinan di PT PBS yang dikonfimasi terpisah dalam dua hari terakhir hingga, Jumat tadi pagi, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak berwenang.
Aries Sudiono/EHD
Suara Pembaruan
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/369448-lct-sritanjung-i-milik-pemkab-banyuwangi-tenggelam.html
- By admin
- 20 Jun 2016
- 1234
- INSA