• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Larangan Pelayaran ke Filipina Diharap Bersifat Sementara

Larangan Pelayaran ke Filipina Diharap Bersifat Sementara

foto: ISTIMEWA

foto: ISTIMEWA

JAKARTA, suaramerdeka.com – Menyinggung soal kejahatan pembajakan, Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengharapkan larangan pelayaran ke Filipina bersifat sementara dan  menjadi bahan evaluasi bagi negara untuk meningkatkan pengamanan perairan laut yang menjadi jalur perdagangan luar negeri Indonesia.

Ke depan, dia mengusulkan Indonesia segera meratifikasi convention for the suppression of unflawful act against the safety maritime navigation (SAA Convention 2005.

Sebab, saat ini Indonesia masih menjadi satu dari 29 negara di dunia yang belum meratifikasi konvensi tersebut. “Sebanyak 166 negara sudah meratifikasi, kita belum,” kata dia.

Ratifikasi ini, katanya, sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan hukum dalam bertindak (rule of engagement) terhadap praktek kejahatan pembajakan di laut mengingat aturan di Indonesia berupa KUHP dan KUHD tidak mengatur lingkup sea piracy.

Selain itu, INSA mengharapkan Pemerintah dapat melakukan joint patrol surveillance sebagaimana yang dilakukan di Selat Malaka antara Malaysia, Indonesia dan Singapura. Hal ini sangat mungkin dilakukan antara Pemerintah RI, Malaysia dan Indonesia.

Solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah ini adalah mengadakan pengawalan terhadap kapal-kapal berbendera Merah Putih yang melakukan pelayaran di Filipina sesuai dengan protokol IMO (International Maritime Organization).

Oleh karena itu, INSA mengharapkan Kemenhub segera membuat aturan berkaitan dengan penggunaan jasa armed guard di atas kapal berbendera Merah Putih serta segera mensosialisasikan aturan tersebut agar sumbatan atau kevakuman angkutan laut dapat segera diselesaikan.

(Budi Nugraha / CN26 / SM Network)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/larangan-pelayaran-ke-filipina-diharap-bersifat-sementara/

 

  • By admin
  • 17 Jun 2016
  • 1462
  • INSA