• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal Indonesia Agar Diperluas

Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal Indonesia Agar Diperluas

JAKARTA—PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kembali diberikan kewenangan dalam melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (10/5).

Dirjen Agus mengungkapkan, dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survei dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut Dirjen Agus, pemenuhan standar keselamatan dan kepatuhan kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap konvensi internasional tersebut berhasil membawa Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU pada tahun 2021, di mana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku baik terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun internasional.

"Namun tantangan kedepan adalah bagaimana mempertahankan status agar di tahun-tahun mendatang Indonesia masih bertahan di kriteria White List ini, sebagaimana negara-negara White List lain, seperti Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh," paparnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Ditjen Perhubungan Laut, PT. BKI, perusahaan pelayaran, crew kapal dan pihak-pihak terkait lainnya.

"BKI dalam hal ini bertindak sebagai Recognized Organization/RO mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi serta menjamin pemenuhan persyaratan konvensi Internasional oleh kapal-kapal berbendera Indonesia baik yang berlayar secara internasional maupun domestik," jelasnya.

Dengan pencapaian White List ini pihaknya berharap akan semakin memacu kinerja jajaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam melaksanakan fungsi kelaiklautan kapal bendera Indonesia bersama dengan BKI baik di pelayaran internasional maupun domestik. 

Sebagai informasi, Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Ditjen Perhubungan Laut dan PT. BKI (Persero) ini didahului dengan melakukan assessment terhadap kemampuan BKI pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dilakukan pertama kali Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang melalui proses oversight setiap tahunnya.

Menanggapi hal itu, Indonesian National  Shipowners’ Association mengapresiasi perpanjangan pelimpahan sertifikasi statutoria kapal dari Kemenhub kepada BKI. "Kebijakan yang tepat dan dapat mempertahankan posisi Indonesia dalam white list Tokyo MoU," kata Ketua Umum Indonesian National  Shipowners’ Association  Sugiman Layanto kepada Shipowners Magazine.

Hanya saja, dalam rangka  mendukung operasional kapal  berbendera Merah Putih di luar  negeri,  pendelegasian kewenangan  klasifikasi juga seharusnya diberikan kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Hal ini bertujuan  untuk mempertahankan status White List Tokyo MoU dan memberikan pilihan kepada perusahaan pelayaran untuk menggunakan klasifikasi sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 129. Indonesian National Shipowners Associatian juga berharap agar BKI  segera menjadi member IACS.

Sesuai  Permenhub No.61 tahun 2014, Badan Klasifikasi Asing yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah adalah American Bureau of Shipping  (ABS), Bureau Veritas (BV), China Classification Society (CCS), Croatian Register of Shipping  (CRS), Det Norske Veritas (DNV), Germanischer Lloyd (GL), Indian Register of Shipping  (IRS), Korean Register of Shipping  (KR), Lloyd's Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai  (NK/Class NK), Polish Register of Shipping (PRS), Registro Italiano Navale  (RINA) dan Russian Maritime Register of  Shipping (RS). (dephub/Aj)

  • By admin
  • 08 Jun 2021
  • 933
  • INSA