Kemenhub Ingatkan Aturan Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Kemenhub Ingatkan Aturan Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan aturan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau di kawasan pelabuhan penyeberangan, untuk meningkatkan kelancaran arus barang di wilayah tersebut. Regulasi yang dimaksud dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
"Dengan adanya regulasi ini pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan pelabuhan sungai dan danau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa serta dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah," ujar
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh dalam keterangannya, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan, regulasi yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, serta untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah itu. Dia beralasan seiring dengan berkembangnya sarana dan prasarana di bidang angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penataan sistem zonasi di kawasan pelabuhan guna meningkatkan kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan.
"Zonasi merupakan pembagian wilayah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan pelabuhan yang aman dan nyaman. Dalam penetapan zonasi juga perlu memerhatikan rencana induk pelabuhan yang telah disusun," kata dia lagi.
Pada sisi lain, Kasubdit Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub Windi Susilawati mengatakan segmentasi wilayah di pelabuhan dibagi menjadi lima zonasi. Ia menjelaskan Zonasi A ditujukan untuk penumpang, Zonasi B untuk kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas, sedangkan Zonasi E untuk kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan.
Selain itu, ia mengatakan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, turut dibagi menjadi tiga kategori. Untuk kategori Pelabuhan Tipe A melayani angkutan penyeberangan lintas antar provinsi /antar negara, Tipe B melayani lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, serta Tipe C melayani lintas antar satu kabupaten/kota.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pelabuhan sungai dan danau juga diberikan klasifikasi berdasarkan volume, frekuensi, dan jenis pelayanan. "Saat ini terdapat 581 pelabuhan sungai dan danau yang beroperasi dan 274 pelabuhan yang berencana operasi. Dari pelabuhan tersebut dibagi klasifikasinya menjadi Kelas I, Kelas II dan Kelas III yang dibedakan menurut jenis pelayanan, frekuensi, volume, serta waktu operasi," ujar dia.
Dia menjelaskan untuk Pelabuhan Kelas I melayani lintas komersil atau perintis di atas 20 trip per hari dengan penumpang lebih dari 250 orang, kendaraan lebih dari 150, lebih dari 30 ton barang, serta beroperasi selama 24 jam.
Untuk Kelas II melayani lintas komersil atau perintis di atas 10 trip per hari dengan penumpang 100-250 orang, 50-150 kendaraan, 10-30 ton barang per hari, dan beroperasi selama 12 jam per hari. "Sementara itu, Pelabuhan Kelas III hanya melayani lintas perintis di atas 5 trip/hari dengan penumpang kurang dari 100 orang, kurang dari 50 kendaraan kecil, kurang dari 10 ton barang per hari dan beroperasi hanya sampai 8 jam per hari," kata dia lagi. (Antara)
- By admin
- 17 May 2024
- 675
- INSA