Kemendag Telah Revisi Lampiran Permendag No.118 tahun 2018
Kemendag Telah Revisi Lampiran Permendag No.118 tahun 2018
JAKARTA—Kementerian Perdagangan telah merevisi Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.118 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Dalam revisi tersebut, Kemendag kembali memasukkan pos tarif 8901.20.50, 8901.20.70, 8901.20.80, 8901.90.34 dan 8901.90.35 setelah sempat dikeluarkan dari daftar kapal yang boleh diimpor dalam keadaan tidak baru.
Demikian salah satu penjelasan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam suratnya kepada INSA tentang Usulan Revisi Permendag No.118 tahun 2018. Surat tersebut merupakan jawaban atas Surat INSA No. DPP-SRT-1/19/005 tertanggal 24 Januari 2019 .
Dalam suratnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung industri galangan kapal nasional serta memperhatikan semangat Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Nasional, usia kapal tidak baru yang dapat diimpor tetap dibatasi 20 tahun dengan perhitungan usia dimulai sejak peletak lunas (keel laying). Hal ini berdasarkan masukan dan usulan secara tertulis dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, dalam rangka pergeseran pengawasan dari border ke pos border, diperlukan pengawasan yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup) sehingga kewajiban Laporan Surveyor (LS) atas impor kapal tidak baru tetap dibutuhkan serta legal dokumen yang disampaikan benar sesuai ketentuan.
Menanggapi surat tersebut, INSA tetap mengharapkan Kemendag merevisi Permendag tersebut guna memberi kepastian kepada pelaku usaha pelayaran tentang masalah importasi kapal dalam keadaan tidak baru.
Sebab, Permendag itu menimbulkan problematika bagi industri pelayaran. Pertama adanya ketidaksingkronan tentang perhitungan usia kapal dimana Permendag No.118 tahun 2018, usia kapal dihitung sejak keel laying, sedangkan Peraturan DJPL No.103/1/3/DJPL-2017) dan Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization) menghitung usia kapal sejak delivery.
Kedua, adanya kewajiban survey atas kapal yang akan diimpor sebagaimana diatur pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1. Kebijakan ini kurang tepat karena setiap kapal yang akan diimpor telah melalui proses survey oleh Flag State.
Selain itu, pada saat proses pergantian bendera menjadi bendera Merah Putih, Flag State dan/atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk, kembali melakukan survey sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan. “Kami mengusulkan agar kebijakan survey pada Permendag ini dikembalikan sesuai dengan Permendag No.127 tahun 2015.” tulis INSA. (*)
- By admin
- 29 Jul 2019
- 1954
- INSA