• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Keluar dari Daftar Black List Tokyo MoU, INSA Apresiasi Pemerintah

Keluar dari Daftar Black List Tokyo MoU, INSA Apresiasi Pemerintah

 

JAKARTA—Di tengah Pandemi Covid-19, Indonesia menerima kabar menggembirakan.  Untuk pertama kalinya, Indonesia keluar dari Black List Tokyo MoU (Memorandum of Understanding) dan masuk ke dalam daftar Grey List dalam Laporan Tahunan Tahun 2019  Port State Control (PSC) of Tokyo MoU yang dirilis pada Mei 2020.

Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari 21 negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota. Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja dan kehidupan awak kapal.

Dari data yang dihimpun dari www.tokyo-mou.org menyebutkan, sejak lembaga Tokyo MoU  mengeluarkan daftar negara-negara yang masuk ke dalam kelompok Black List, Grey List dan White List mulai tahun 2002 hingga 2018, Indonesia belum pernah keluar dari Black List. Bahkan sejak tahun 2002 tersebut, posisi Indonesia selalu berada pada lima besar atau top five black list.

Kondisi ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi dan/atau berlayar di luar negeri terhadap aturan keselamatan internasional yang menjadi objek pemeriksaan PSC. Akibatnya,  citra Indonesia di mata dunia internasional tercoreng bahkan tingkat kepercayaan pemilik barang terhadap kapal Indonesia menjadi rendah.

Selanjutnya INSA melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bernomor DPP-SRT-VI/16/0234 tertanggal 20 Juni 2016 perihal Memperbaiki Citra Indonesia di Mata Internasional  dengan Mengeluarkan Indonesia dari Daftar Black List Tokyo MoU.  Menurut INSA, salah satu penyebab kapal Indonesia sulit memenuhi pemeriksaan PSC  adalah Penerbitan Statutoria atas kapal berbendera Merah Putih yang masih dilaksanakan Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan dengan jangkauan petugas Marine Inspector yang terbatas.

Oleh karena itu, INSA mengusulkan agar pemerintah melimpahkan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal, khususnya atas kapal berbendera Indonesia yang beroperasi atau berlayar dari dan ke luar negeri untuk diserahkan kepada class yang ditunjuk, baik klas nasional (PT Biro Klasifikasi Indonesia/BKI) maupun Badan Klasifikasi Asing khususnya anggota IACS (International Association of Classification Societies) yang diakui  Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2014.

Selang beberapa waktu, Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri.

Pada 23 Februari 2018, INSA melayangkan surat bernomor DPP-SRT-II/18/014  yang intinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi yang telah melimpahkan  kewenangan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Badan Klasifikasi. Menurut INSA, kebijakan Pemerintah itu merupakan langkah awal yang baik untuk mengupayakan Indonesia agar keluar dari Black List Tokyo MoU. 

Setelah BKI, INSA mengharapkan  agar  Badan Klasifikasi Asing (BKA) juga diberi kesempatan untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri seperti halnya BKI mengingat kapal Indonesia memiliki tujuan yang luas (worldwide) dan bervariasi di seluruh dunia sehingga dibutuhkan jaringan (networking) dengan standar internasional yang diakui dan dipercaya oleh komunitas maritim internasional.

Ketua Umum INSA Sugiman Layanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  yang  telah bekerja dengan baik serta mendukung agar Indonesia dapat keluar dari Black List Tokyo MoU untuk pertama kalinya.  “Posisi Indonesia yang saat ini berada di Grey List harus dipertahankan bahkan diperjuangkan supaya masuk ke dalam White List,” katanya.

Dia menambahkan  Indonesia penting keluar dari Black List Tokyo MoU dan masuk ke dalam Grey List guna memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Namun, lebih penting lagi Indonesia harus bisa masuk ke dalam White List agar kepercayaan pasar internasional terhadap kapal Indonesia meningkat yang pada akhirnya dapat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan  Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. 

Sugiman berpendapat setelah keluar dari Black List,  kepercayaan para pemilik barang juga akan meningkat  sehingga akan meningkatkan kegiatan penggunaan kapal nasional untuk kegiatan pengangkutan ekspor dan impor, khususnya dari dan ke Indonesia.

“Ini menjadi salah satu modal penting bagi Indonesia untuk memperbesar angkutan laut nasional pada angkutan ekspor-impor Indonesia,” katanya.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Ahmad  mengatakan keluarnya posisi Indonesia dari Black List Tokyo MoU akan memberikan dampak yang sangat positif dan memberikan kepercayaan bagi pemilik muatan sehingga kapal kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya untuk membawa muatannya ke mancanegara.

Keberhasilan Indonesia keluar dari Black List ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar seluruh kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri harus diperiksa secara ketat oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO).

"Surat Edaran Dirjen Hubla ini memberikan legalitas kepada para Pengawas Kapal asing (PSCO) untuk lebih ketat lagi dalam memberikan pengawasan terhadap kapal kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri," katanya. (*)

  • By admin
  • 20 May 2020
  • 1349
  • INSA