• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Jaga Keberlangsungan Usaha dan Investasi Angkutan Laut Butuh Perpanjangan Kebijakan Penundaan PBI 17/2015

Jaga Keberlangsungan Usaha dan Investasi Angkutan Laut Butuh Perpanjangan Kebijakan Penundaan PBI 17/2015

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) kembali mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah bagi sektor angkutan laut kepada pemerintah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, tertanggal 16 April 2026.

Surat tersebut juga merupakan salah satu hasil diskusi yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui Direktorat Kebijakan Sistem Pembayaran dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Indonesian National Shipowners’ Association yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 8 April 2026.

Diskusi tersebut dalam rangka evaluasi kebijakan Bank Indonesia yang telah menerapkan kebijakan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa kapal dan angkutan udara (charter flight) dengan kebijakan berupa kuotasi valuta asing (valas) dan pembayaran menggunakan rupiah dengan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya perusahaan angkutan laut anggota Indonesian National Shipowners’ Association telah memperoleh dispensasi penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah hingga 30 Juni 2026 atau selama 10 tahun.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association Siana A. Surya, mengatakan kebijakan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa kapal sesuai peraturan bank Indonesia No.17 tahun 2015, masih sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha pelayaran nasional di tengah dinamika ekonomi global yang belum stabil saat ini.

Siana menjelaskan jika Indonesian National Shipowners' Association kini kembali mengajukan permohonan adanya relaksasi perpanjangan penundaan kebijakan tersebut kepada Bank Indonesia untuk periode selama 10 tahun ke depan dengan sejumlah pertimbangan

Menurut Siana, kondisi ekonomi global dan geopolitik yang masih bergejolak menjadi salah satu alasan utama perlunya perpanjangan relaksasi kebijakan tersebut. Sebab, situasi tersebut dapat memengaruhi kondisi ekonomi domestik serta perubahan nilai tukar mata uang yang berdampak langsung terhadap daya saing sektor angkutan laut nasional terhadap angkutan laut luar negeri.

Dia menjelaskan, fleksibilitas penggunaan valuta asing selama ini telah membantu perusahaan pelayaran nasional dalam menjaga keberlangsungan usaha dan investasi di tengah fluktuasi ekonomi dunia maupun stabilitas mata uang.

Di sisi lain, Indonesian National Shipowners' Association mencatat adanya peningkatan jumlah perusahaan angkutan laut nasional serta jumlah kapal berbendera Indonesia sejak adanya kebijakan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa kapal.

Menurut Siana, kebijakan penundaan tersebut telah memberikan ruang bagi perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional.

Siana menambahkan, relaksasi transaksi valuta asing juga dinilai berkontribusi terhadap efisiensi biaya logistik nasional dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor angkutan laut.

Indonesian National Shipowners' Association juga melihat semakin banyak perusahaan pelayaran yang memanfaatkan fasilitas relaksasi tersebut, khususnya dalam pelaksanaan kontrak-kontrak internasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap kebijakan fleksibilitas transaksi valuta asing masih sangat tinggi di sektor pelayaran,” ujar Siana dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Indonesian National Shipowners' Association menyoroti kondisi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS maupun mata uang asing lainnya yang cenderung fluktuatif.

Dengan adanya fleksibilitas tersebut, transaksi tetap dapat dilakukan dalam mata uang asing sementara pembayaran dilakukan dalam Rupiah mengacu pada kurs JISDOR. Skema ini dinilai membantu pelaku usaha mengurangi risiko akibat perbedaan nilai tukar.

Menurut Siana, kebijakan tersebut pada akhirnya membantu perusahaan menjaga efisiensi bisnis sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha di sektor angkutan laut nasional.

Dia berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat kembali memfasilitasi permohonan tersebut kepada Bank Indonesia agar sektor pelayaran nasional tetap kompetitif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Relaksasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri angkutan laut nasional di tengah tantangan ekonomi global sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tulis Siana A. Surya dalam surat permohonan tersebut. AJ

  • By admin
  • 17 May 2026
  • 182
  • INSA