Izin Usaha Pelayaran PT Indofood Sukses Makmur dan PT Dillah Samudera Dicabut
Izin Usaha Pelayaran PT Indofood Sukses Makmur dan PT Dillah Samudera Dicabut
JAKARTA (beritatrans.com) – Selain pembekuan 1.489 SIUPAL dan SIOPSUS, Dirjen Hubla juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra dan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
“Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. Antonius Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudera melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016.
Sedangkan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.
PT. Dillah Samudra melakukan pelanggaran berat. Sedangkan PT. Indofood Sukses Makmur tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013.
Hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS. Sedangkan 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya.
Pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan bukti, komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran. Juga menciptakan iklim bisnis yang sehat sehingga tercipta kompetisi yang adil dan baik serta bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi laut.(aliy)
Sumber : http://beritatrans.com/2016/06/21/izin-usaha-pelayaran-pt-indofood-sukses-makmur-dan-pt-dillah-samudera-dicabut/
- By admin
- 23 Jun 2016
- 2826
- INSA