Izin Lingkungan PT KCN Marunda Akhirnya Dicabut
Izin Lingkungan PT KCN Marunda Akhirnya Dicabut
JAKARTA—Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
PT KCN sendiri adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan diterapkannya pencabutan izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan. "Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022). "Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," papar Achmad.
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi menjatuhkan sanksi kepada PT KCN terhadap kasus pencemaran debu batu bara di Marunda. Sanksi tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lewat Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Jakarta Utara Nomor 12 tahun 2022.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sanksi yang diberikan yaitu mewajibkan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbangnya debu ke area perumahan di sekitar pelabuhan.
Pembuatan tanggul itu harus diselesaikan paling lambat 60 hari kalender. Kemudian, PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. Selain itu PT KCN juga harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender. PT KCN juga diminta harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender dan beberapa sanksi lainnya.
Sementara itu, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan bongkar muat pada terminal PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda.
Surat dengan nomor AL.308/1/9/KSOP.Mrd/2022 tertanggal 1 Juli 2022 itu itu ditandatangani Kepala KSOP Marunda Patrick Pardede, S.SiT, M.M.Tr. "Guna kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan bongkar muat di terminal yang berlokasi di batas sisi utara lahan C-01 Unit Kawasan Marunda diberhentikan sementara sampai dengan adanya keputusan dari instansi yang berwenang atas persetujuan lingkungan kegiatan bongkar muat kepada PT. Karya Citra Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, warga Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, meng-apreasiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Pencabutan izin dilakukan lantaran PT KCN tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan mencabut izin lingkungan PT KCN. Jeanny menilai langkah pencabutan izin tersebut membuktikan negara dapat melakukan langkah yang berdampak pada kepentingan warganya. (Red/Aj)
- By admin
- 04 Jul 2022
- 1663
- INSA