• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Surati Menkeu Agar Sektor Pelayaran Diberikan Insentif Fiskal

INSA Surati Menkeu Agar Sektor Pelayaran Diberikan Insentif Fiskal

JAKARTA—Menteri  Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku efektif mulai 27 April 2020. Peraturan tersebut mencabut PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah  memperluas sektor usaha yang memperoleh insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah terhadap yang 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN terhadap 431 KLU, dan insentif berupa fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 terhadap 846 KLU.

INSA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah c.q Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena telah memasukkan sektor angkutan laut nasional ke dalam KLU yang memperoleh insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan KLU yang memperoleh insentif Pengurangan Angsuran PPh pasal 25.

“Kami sampaikan terima kasih kepada  Pemerintah yang telah merespon usulan INSA agar sektor angkutan laut  memperoleh insentif,” kata Ketua Umum INSA Sugiman Layanto.

Namun, sektor angkutan laut sangat mengharapkan untuk dimasukkan ke dalam KLU penerima insentif fiscal berupa Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN mengingat insentif  tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan angkutan laut nasional dalam rangka recovery menuju New Normal.

Terhadap hal ini, INSA telah melayangkan surat bernomor DPP-SRT-V/20/031 tertanggal 26 Mei 2020 perihal Permohonan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditujukan lansung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Menurut surat INSA itu, insentif tersebut sangat dibutuhkan oleh sektor usaha angkutan laut dalam rangka recovery  usaha di tengah Pandemi Covid-19.

Sugiman menambahkan pembebasan PPh pasal 22 impor  akan membantu perusahaan angkutan laut  nasional untuk melakukan pengadaan kapal dan alat-alat  keselamatan  yang sangat dibutuhkan di tengah Pandemi Covid-19 yang belum dapat disediakan dan/atau dipasok di dalam negeri.

Di sisi lain, insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN   yang dipercepat juga akan menambah atau bahkan  memperbaiki cash flow perusahaan sehingga akan membantu perusahaan angkutan laut nasional untuk bertahan di tengah melesunya kinerja angkutan laut akibat dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, INSA meminta dengan sangat agar sektor angkutan laut dimasukkan ke dalam  Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang memperoleh insentif Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN.

Menurut Sugiman, dengan tiga insentif fiskal yang diberikan (PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan Pengurangan Angsuran PPh pasal 25), mendukung perusahaan angkutan laut nasional untuk mempertahankan kelangsungan usahanya  di tengah wabah Covid-19. (*)

  • By admin
  • 06 Jun 2020
  • 1216
  • INSA