• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Soroti Masalah Penerapan Pembatasan Sulfur BBM Kapal

INSA Soroti Masalah Penerapan Pembatasan Sulfur BBM Kapal

JAKARTA– Indonesian National  Shipowners‘ Association (INSA)

menyoroti kesiapan Indonesia dalam  menerapkan keputusan International  Maritime Organization (IMO) tentang  pembatasan kandungan sulfur (Emisi  Oksida Belerang) sebesar 0,5% pada  bahan bakar minyak (BBM) kapal niaga  yang digunakan untuk pelayaran  internasional.

Penerapan kebijakan kandungan sulfur  rendah pada bahan bakar kapal masih  terus dibahas dalam sidang-sidang yang  dilaksanakan oleh IMO karena menjadi  bagian dari komitmen IMO untuk  meningkatkan kualitas lingkungan dan  kesehatan manusia.

Pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu,  Komite Perlindungan Lingkungan Laut  Marine Environment Protection  Committee (MEPC) dari IMO telah  bersidang dan menetapkan batas waktu  terakhir penerapan kebijakan  pembatasan kandungan sulfur BBM  kapal yang melayani rute internasional

sebesar 0,5% akan diberlakukan  secara efektif mulai 1 Januari 2020.  Batasan kandungan sulfur BBM kapal  yang diterapkan sebelumnya adalah  maksimum 3,5%.

Ketua Umum INSA Johnson W.  Sutjipto mengatakan otoritas  transportasi laut Indonesia harus  segera merespon keputusan IMO  agar Indonesia lebih siap menerapkan  batasan maksimum kandungan sulfur  pada BBM kapal.

Sebab, katanya, waktu bagi Indonesia  untuk mempersiapkan diri guna  mendukung kebijakan IMO tersebut  sangat singkat. Terlebih, produk BBM  kapal di Indonesia yang didominasi  oleh produk-produk milik PT  Pertamina (Persero) belum tentu  sudah memenuhi standar IMO  tersebut.

―Kami meminta Kementerian  Perhubungan segera merespon guna  mendukung kebijakan IMO dimaksud.

Johnson menjelaskan Keputusan IMO  tentang pembatasan sulfur BBM kapal  dibahas pada pertemuan 34th Interim  Meeting of The Safe Navigation &  Environment Committee Asia Shipowners  Association (SNEC ASA) di Singapura pada  26 Maret 2018.

―ASA melihat ada banyak hal yang harus  dilakukan mulai sekarang hingga 1 Januari  2020 untuk memastikan BBM kapal yang  memenuhi standar kualitas IMO benar-  benar tersedia mengingat 90%  perdagangan dunia dilakukan melalui moda  transportasi laut,‖ katanya.

Johnson mengatakan para pemilik kapal  mendukung kebijakan IMO sehingga kapal-  kapal niaga yang melayani rute  internasional harus mematuhi aturan  internasional tersebut, baik untuk mesin  induk maupun mesin bantu dan boiler. (*)

sumber : INFO INSA

 

  • By admin
  • 11 May 2018
  • 1239
  • INSA